Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 3 Feb 2021 11:41 WIB

Penadah Ditangkap, Motor Curian Diserahkan Pemilik


					Penadah Ditangkap, Motor Curian Diserahkan Pemilik Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Polsek Kraksaan meringkus Nur Hasan (38) penadah motor curian asal Desa Pajarakan Kulon, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Sebagai tindak lanjut, Polsek Kraksan kemudian mengembalikan motor curian, Senin (1/2/2021) siang.

Panit II Reskrim Polsek Kraksaan, Ipda. M Fitroh mengatakan, asal-usul motor curian akhirnya diketahui. Motor Honda Beat warna putih merah tanpa nopol itu sebelumnya disita di rumah pelaku, Sabtu (5/12/2020) lalu.

Setelah memeriksa nomor rangka (Noka) MH1JM1111JK778670 pada motor, akhirnya diketahui pemiliknya May Fatmawati (21), mahasiswa di Kabupaten Jember, asal Desa Bedewang Kecamatan, Songgon Kabupaten Banyuwangi.

“Tindak lanjutnya, kami memeriksa nomor kendaraan tersebut ke samsat dan ternyata diketahui milik mahasiswa asal Banyuwangi. Sehingga kami langsung menghubungi yang bersangkutan untuk mengambil kendaraannya,” kata Fitroh, Rabu ,(3/2/2021).

Diperoleh keterangan, korban kehilangan motor saat diparkir di kampusnya, pertengahan Oktober 2020 lalu. Akan tetapi, korban memilih tidak melaporkan peristiwa yang dialami karena diyakini kendaraannya sulit ditemukan.

“Saat kami mengamankan penadah beserta barang buktinya, petugas langsung menindaklanjuti pemeriksaan karena di saat itu juga di wilayah hukum Polsek Kraksaan memang marak pencurian kendaraan bermotor,” ungkap Fitroh.

Saat ini, lanjut dia, penadah barang curian itu sedang menjalani hukuman. Berkas penahanan dan tersangka juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo untuk proses selanjutnya.

“Setelah mengetahui identitas pemilik motor, kami langsung berkoordinasi dengan Polres Banyuwangi untuk melacak alamat korban. Beberapa hari kemudian korban datang ke mapolsek membawa kendaraannya,” tutur Fitroh. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal