Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Hukum & Kriminal · 31 Jan 2021 10:06 WIB

Jual Miras, Toko Kelontong di Gending Digerebek


					Jual Miras, Toko Kelontong di Gending Digerebek Perbesar

GENDING-PANTURA7.com, Ratusan botol minuman keras (Miras) disita tim gabungan dari Polsek Gending dan Satuan Sabhara Polres Probolinggo. Penyitaan itu dilakukan petugas, Sabtu (30/1/2021), setelah mendapat pengaduan darimasyarakat (Dumas).

Ratusan botol minuman beralkohol itu disita di toko kelontong milik Titik Farida (72) di Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Pasca penggerebekan, miras sitaan dibawa ke Mapolres Probolinggo.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, awalnya menerima laporan dari masyarakat soal dugaan penjualan miras di toko itu. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Gending, petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan.

“Setelah sampai di lokasi, kami mengecek isi toko. Di dalam gudang kami temukan ratusan botol miras di dalam kardus yang sudah siap diperjualbelikan,” kata Jayadi, Minggu (31/1/2021).

Total miras yang disita, lanjut Jayadi, sebanyak 452 botol bermacam-macam jenis. Mayoritas miras sitaan itu, menurut polisi asal Kabupaten Sampang ini, jenis anggur kolesom sebanyak 240 botol ukuran 620 mililiter.

“Sisanya ada vodca dan lain sebagainya. Tentu razia seperti ini akan gencar kami lakukan sebagai uaya meminimalisir angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Probolinggo,” ungkap Jayadi.

Sementara penjual miras, sambung Jayadi, diperingatkan surat peringatan dan sudah ditandatangani oleh pemilik toko. “Penjual kami kenakan Tipiring (Tindak pidana ringan) agar tidak berjualan lagi,” tutup mantan Kanitlantas Polres Pasuruan ini. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal