Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 21 Jan 2021 09:38 WIB

Pencurian Udang di Tambak Pajarakan Berakhir Damai


					Pencurian Udang di Tambak Pajarakan Berakhir Damai Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kasus pencurian udang oleh mantan pegawai tambak di Desa Gejugan, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo berakhir damai. Perdamaian terjadi setelah kedua belah pihak dipertemukan di kantor desa setempat, Kamis (21/1/2021) siang.

Kasus ini bermula ketika perusahaan pertambakan , Permata Citra Nusa (PCN) curiga setelah mengetahui adanya pagar rusak, Jumat (25/12/2020) lalu. Setelah diperiksa melalui rekaman Camera Circuit Television (CCTVdiketahui ada dua pemuda menenteng kresek keluar dari tambak sekitar pukul 3.30 WIB.

Mengetahui kejadian tersebut, pihak perusahaan kemudian melapor ke kepolisian setempat. Tak berselang lama, identitas kedua pelaku akhirnya terungkap. Pelaku merupakan warga desa setempat, yakni Dedi dan Asep warga Desa Gejugan, Kecamatan Pajarakan.

“Setelah mendapatkan laporan, kemudian dengan barang bukti dan keterangan dari berbagai saksi, kedua orang yang terekam CCTV akhirnya mengaku setelah diintrogasi,” kata Kanit Reskrim Polsek Pajarakan, Bripka Yuli Prasetyo.

Setelah mendapatkan keterangan dan pengakuan dari pelaku, lanjut Yuli, pihaknya kemudian berinisiatif untuk mempertemukan kedua belah pihak. Tujuannya kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan mengingat kedua pelaku merupakan mantan pekerja tambak.

“Ya mereka mantan karyawan tambak yang di-PHK (pemutusan hubungan kerja). Di tambak itu mereka mengambil udang sebanyak dua kresek. Dipertemukan dua belah pihak itu pertimbangan juga kerugian yang dialami pihak tambak,” tutur Yuli.

Sementara itu, Legal Division Tambak Udang PCN, Arief Utomo membenarkan kalau keduanya merupakan mantan karyawan tambaknya yang di-PHK. Sehingga, pihak perusahaan memutuskan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

“Semoga ke depannya mereka tidak mengulanginya lagi dan kami berharap tidak menyimpan rasa dendam karena di-PHK saat pandemi Covid-19. Tapi untuk sekarang, alhamdulillah masalahnya sudah selesai,” ujar Arief setelah menandatangani surat pernyataan damai. (*)



Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal