Menu

Mode Gelap
Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

Hukum & Kriminal · 21 Jan 2021 09:38 WIB

Pencurian Udang di Tambak Pajarakan Berakhir Damai


					Pencurian Udang di Tambak Pajarakan Berakhir Damai Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kasus pencurian udang oleh mantan pegawai tambak di Desa Gejugan, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo berakhir damai. Perdamaian terjadi setelah kedua belah pihak dipertemukan di kantor desa setempat, Kamis (21/1/2021) siang.

Kasus ini bermula ketika perusahaan pertambakan , Permata Citra Nusa (PCN) curiga setelah mengetahui adanya pagar rusak, Jumat (25/12/2020) lalu. Setelah diperiksa melalui rekaman Camera Circuit Television (CCTVdiketahui ada dua pemuda menenteng kresek keluar dari tambak sekitar pukul 3.30 WIB.

Mengetahui kejadian tersebut, pihak perusahaan kemudian melapor ke kepolisian setempat. Tak berselang lama, identitas kedua pelaku akhirnya terungkap. Pelaku merupakan warga desa setempat, yakni Dedi dan Asep warga Desa Gejugan, Kecamatan Pajarakan.

“Setelah mendapatkan laporan, kemudian dengan barang bukti dan keterangan dari berbagai saksi, kedua orang yang terekam CCTV akhirnya mengaku setelah diintrogasi,” kata Kanit Reskrim Polsek Pajarakan, Bripka Yuli Prasetyo.

Setelah mendapatkan keterangan dan pengakuan dari pelaku, lanjut Yuli, pihaknya kemudian berinisiatif untuk mempertemukan kedua belah pihak. Tujuannya kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan mengingat kedua pelaku merupakan mantan pekerja tambak.

“Ya mereka mantan karyawan tambak yang di-PHK (pemutusan hubungan kerja). Di tambak itu mereka mengambil udang sebanyak dua kresek. Dipertemukan dua belah pihak itu pertimbangan juga kerugian yang dialami pihak tambak,” tutur Yuli.

Sementara itu, Legal Division Tambak Udang PCN, Arief Utomo membenarkan kalau keduanya merupakan mantan karyawan tambaknya yang di-PHK. Sehingga, pihak perusahaan memutuskan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

“Semoga ke depannya mereka tidak mengulanginya lagi dan kami berharap tidak menyimpan rasa dendam karena di-PHK saat pandemi Covid-19. Tapi untuk sekarang, alhamdulillah masalahnya sudah selesai,” ujar Arief setelah menandatangani surat pernyataan damai. (*)



Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi

29 April 2025 - 16:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal