Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Pemerintahan · 8 Jan 2021 11:55 WIB

Warga Abai Bayar Pajak, Target PAD Parkir Meleset


					Warga Abai Bayar Pajak, Target PAD Parkir Meleset Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Target retribusi parkir pada 2020 yang dipatok Dinas Pehubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo sebesar Rp4,6 milliar tidak tercapai. Realiasi retribusi parkir yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meleset.

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, kekurangan capaian target tersebut tidaklah terlalu besar. Dikatakan realisasi retribusi parkir kurang sekitar sekitar 4% dari target.

“PAD parkir itu capaiannya 95,81 persen atau sebesar Rp4,4 milliar, kurang sedikit untuk mencapai target. Tapi meskipun tak mencapai target, sisanya itu sudah tidak bisa ditagih lagi, karena sekarang sudah 2021 jadi tidak masuk utang,” kata Heri, Jumat (8/1/2021).

Salah satu penyebab target tersebut tidak tercapai, lanjut Heri, tak terlepas dari sebagian warga yang tidak taat pajak kendaraan dan program pemutihan dari Gubernur Jawa Timur. Sehingga, menurut dia, secara otomatis retribusi parkir berlangganan yang dipungut bersama pajak kendaraan bermotor, juga tidak tercapai.

“Pembayarannya kan saat warga melakukan pembayaran pajaknya, di situ juga secara otomatis akan diproses pembayaran retribusi parkirnya. Jadi kendaraan yang bayar pajak, sudah pasti retribusi parkirnya juga dihitung bayar,” jelas Heri.

Dengan pembayaran retribusi parkir tersebut, sambung dia, sejatinya warga yang memarkirkan kendaraannya di tepi jalan umum, sudah tidak mempunyai kewajiban untuk membayar jasa kepada juru parkir. Sebab, kata dia, semuanya sudah masuk dalam pembayaran pajak.

“Dengan membayar retribusi parkir melalui pajak, artinya meraka sudah membayar parkir berlangganan di tepi jalan umum. Jadi parkirnya sudah gratis kecuali untuk parkir insidental,” tutup Heri. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan