Menu

Mode Gelap
Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

Hukum & Kriminal · 3 Jan 2021 06:58 WIB

Usai Minta Maaf, Pemuda Penghina Satgas Covid-19 Tidak Ditahan


					Usai Minta Maaf, Pemuda Penghina Satgas Covid-19 Tidak Ditahan Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Probolinggo, tidak menahan 3 pemuda yang disangkakan telah melakukan penghinaan terhadap Satgas Covid-19.

Kanit IV Satreskrim Polresta Probolinggo, Iptu Joko Murdianto, saat ini ketiga terduga pelaku telah berada di rumah masing-masing. Meski demikian, Joko menjamin proses hukum masih berlanjut.

“Jadi setelah video viral itu, kami melakukan hanya tindakan untuk meredam keresahan di masyarakat. Langkah-langkah yang kami lakukan sifatnya persuasif,” kata Joko, Minggu (03/01/2021).

Ketiga pemuda itu, imbuh Joko, pada Jum’at (01/01/2021) malam, kemudian menyatakan permintaan maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, saat diinterogasi petugas di Mapolres Probolinggo Kota.

“Mereka mengakui perbuatannya, menyesal dan meminta maaf. Mereka tidak ditahan karena kami masih proses pengembangan, kami masih akan gelar perkara,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, video berdurasi 21 detik dengan suara ‘Perkumpulan orang tolol. Lewat orang tolol-tolol lewat,’ viral di media sosial sejak dua hari terakhir.

Video itu diambil saat malam pergantian tahun, Kamis (31/12/2020) yang ditujukan kepada petugas gabungan Satgas Covid-19 Kota Probolinggo yang tengah patroli jalan raya.

Tak sampai 1×24 jam, para terduga pelaku akhirnya ditangkap polisi. Mereka adalah Julio Diki Fernanda (19) warga Jl. Kapt. Pattimura No. 37 RW/001 RW/008 Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan.

Lalu Muhammad Sholeh Efendi (20) asal Jl. Mayjen Haryono Gang V No. 17 Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan; dan  Oko Putra Suastiko (24), warga Jl. Gubernur Suryo No. 33 RT/002 RW/006, Kelurahan / Kecamatan Kanigaran. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal