Menu

Mode Gelap
Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau Innalillahi! HM. Buchori, Eks Wali Kota Probolinggo Dua Periode Meninggal Dunia

Hukum & Kriminal · 29 Des 2020 13:44 WIB

Kurir Ganja Dibekuk BNN Kabupaten Pasuruan


					Kurir Ganja Dibekuk BNN Kabupaten Pasuruan Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Kurir ganja berinisial TP (29), warga Desa Japanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasuruan. Dari tangan TP yang ditangkap di Jalan Melian Barat, Kelurahan Japanan, Kabupaten Pasuruan, petugas BNN mengamankan 2.190 gram ganja.

“Sebelumnya BNNK Pasuruan menerima informasi akan adanya pengiriman ganja dari Medan, Sumatera Utara, kemudian BNNK Pasuruan bekerjasama dengan BNN Provinsi Jawa Timur dan BNN Provinsi Sumatera Utara melakukan penyelidikan tentang dugaan tersebut,” ujar Kepala BNN Kabupaten Pasuruan, Erlang Dwi Permata, Selasa (29/12/2020).

Pada penangkapan tersangka TP, 4 November 2020 lalu, petugas BNNK Pasuruan mendapatkan informasi dari masyarakat. Intinya, adanya dugaan transaksi orang yang akan mengambil narkotika jenis batang daun ganja di JNE Agen Tanjung, Kota Pasuruan.

Petugas dari BNNK Pasuruan menunggu Jalan Melian Barat, Kelurahan Japanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa barang yang dibawa oleh kurir telah siap untuk diambil. Rencananya ganja itu dikirimkan kepada seseorang di daerah Porong dan Gempol.

“Tersangka TP mengambil paket JNE tersebut, sekitar pukul 14.00 WIB. Narkotika jenis batang daun ganja itu, diterima oleh TP sambil mengendarai Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi N 6863 TBI,” kata Erlang.

Setelah tersangka TP menerima paket dari petugas JNE, kemudian dilakukan penangkapan oleh petugas di Jl. Melian Barat, Kelurahan Japanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Barang bukti batang dan daun ganja yang disita petugas, saat ditimbang di kantor BNNK Pasuruan dengan berat bruto 2.190 gram.

“Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang buktinya diamankan di kantor BNNK Pasuruan,” jelasnya. (*)



Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal