Menu

Mode Gelap
Wamen: Dulu Instagram Saya Penuh Laporan Pungli Tumpak Sewu, Sekarang Sudah Beres Masuk KEN 2025, Lumajang Dapat Suntikan Dana Even dari Kemenparekraf Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Wakil Menteri Pariwisata Beri Apresiasi Tinggi Giliran Kick Boxing Sumbang Emas untuk Kontingen Kabupaten Probolinggo Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti Target Luas Tanam Tembakau di Probolinggo Naik, Diprediksi Tembus 17 Ribu Ton

Pendidikan · 26 Des 2020 07:41 WIB

Sekolah Masih Daring, Wali Murid Pusing


					Sekolah Masih Daring, Wali Murid Pusing Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah (Pemda), kantor wilayah (Kanwil) dan/atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) untuk menentukan izin pembelajaran tatap muka.

Kebijakan pembelajaran tatap muka ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) pada 20 November 2020. Pembelajaran tatap muka boleh digelar secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.

Seorang wali murid salah satu sekolah negeri di Kota Pasuruan mengatakan, bahwa sekolah daring (dalam jaringan, red) tidak efektif dan cenderung membuat anaknya kurang serius dalam belajar.

“Tugas apapun itu dikerjakan dengan asal comot dari google. Jadinya kan tidak berfikir keras lagi,” keluh Anis (50) warga Kecamatan Tembokrejo, Kota Pasuruan menceritakan keseharian anaknya selama belajar secara daring, Sabtu (26/12/20).

Sementara, Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Pasuruan, Endang Nurmiyati mengatakan, bahwa pembelajaran tatap muka akan digelar dengan memperhatikan zona penyebaran Covid-19.

“Akan kita gelar tatap muka saat pandemi Covid-19 berada dalam zona resiko penyebarannya rendah atau zona kuning dan dengan persetujuan wali murid,” papar Endang kepada PANTURA7.com.

Ia menegaskan, jika sewaktu-waktu sekolah tatap muka sudah bisa digelar, tiap-tiap sekolah sudah harus menyediakan sarana-prasarana pendukung dalam penerapan protokol kesehatan.

“Seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, alat cek suhu tubuh hingga zona jaga jarak. Itu wajib dilakukan,” pungkasnya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Isi Libur dengan Ilmu, Anak-anak di Prigen Pilih Belajar Bahasa Inggris

28 Juni 2025 - 16:16 WIB

Renovasi Sekolah Rakyat Kabupaten Pasuruan Sudah 50 Persen, Siap Digunakan Saat Tahun Pelajaran Dimulai

23 Juni 2025 - 17:43 WIB

Memprihatinkan! 1.500 Sekolah di Jember Rusak

22 Juni 2025 - 22:53 WIB

Senator Ning Lia Dukung Program Kuliah Gratis Pemkab Probolinggo, Dorong Perlakuan Khusus bagi Difabel

22 Juni 2025 - 16:09 WIB

Pemkab Jember Siapkan 8 Ribu Kuota Beasiswa Kuliah, Termasuk Biaya Hidup

19 Juni 2025 - 18:48 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Verifikasi Siswa Rampung, Sekolah Rakyat Kabupaten Pasuruan Siap Dimulai

14 Juni 2025 - 16:31 WIB

STAIBU Lumajang dan LPPD Jatim Hadirkan Beasiswa Transformasi Pendidikan Tinggi

14 Juni 2025 - 13:34 WIB

Trending di Pendidikan