Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 8 Des 2020 12:43 WIB

Layani ‘Sing-song’ Ditengah Pandemi, Tempat Karaoke Ditutup


					Layani ‘Sing-song’ Ditengah Pandemi, Tempat Karaoke Ditutup Perbesar

PAITON-PANTURA7.com, Petugas Gabungan dari Satpol PP dan Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo menutup salah satu tempat karaoke yang dinilai melanggai aturan, Selasa (8/12/2020) siang.

Penutupan tempat karaoke tersebut sebagai tindaklanjut instruksi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari untuk menghentikan segala bentuk kegiatan yang mengundang keramaian. Tujuannya, guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Sapol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo mengatakan, penutupan tempat karaoke dilakukan setelah pihaknya mendapatkan pengaduan masyarakat (Dumas) sekitar. Warga resah lantaran tempat hiburan itu masih beroperasi meski pandemi.

“Tempat itu cenderung ugal-ugalan dalam menerapkan protokol kesehatan. Sementara pengunjungnya dari luar daerah. Kami tidak ingin ada klaster baru di tempat hiburan ini. Sebagai antisipasi ditutup sementara waktu,” kata Budi Utomo.

Penutupan imbuh Budi, dilakukan dengan menyegel pintu tempat tersebut. Selama ditutup sementara, Budi memastikan bahwa pengawasan dan pemantauan akan tetap dilakukan.

“Kalau masih beroperasi kedepannya mau tidak mau harus terima konsekuensinya. Apalagi tempat hiburan tersebut tidak memiliki izin,” tutur mantan PJ Kades Desa Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran ini.

Sementara itu, Camat Paiton, Mohamad Ridwan menjelaskan, tempat tersebut tidak hanya menyediakan ruang karaoke yang beroperasi non-stop, melainkan juga kamar kos.

“Beroperasinya mulai dari siang hingga malam hari,” ujar mantan Camat Kraksaan ini menjelaskan. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal