Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Hukum & Kriminal · 25 Nov 2020 12:47 WIB

Pukuli Pasutri, Duda asal Sindetlami Masuk Sel


					Pukuli Pasutri, Duda asal Sindetlami Masuk Sel Perbesar

BESUK-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Besuk, meringkus Jumali (38) warga Desa Sindetlami, kecamatan setempat. Pria yang sudah menduda ini diringkus usai menganiaya pasangan suami istri (Pasutri) pada Rabu (28/10/2020) lalu.

Pasutri yang menjadi korban amukan pelaku adalah Muhammad Riyadi (50) dan Asmara Latima (47) warga Desa Randujalak, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Mereka dianiaya pelaku sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya sendiri.

Kanitreskrim Polsek Besuk, Bripka Sus Jayanto mengatakan, penganiayaan terjadi setelah pelaku merasa sakit hati karena istrinya diduga dibawa kabur oleh korban. Padahal, istri pelaku pergi tanpa pamit sekitar pertengahan tahun 2015 silam.

“Kami juga belum mengerti kenapa kok di tahun 2020 ini pelaku menganiaya korban, padahal istrinya pergi sekitar 5 tahun lalu. Alasan penganiayaan karena pelaku menduga istrinya dibawa kabur korban,” kata Sus, Rabu (24/11/2020).

Dikatakan Sus, pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah besi, lalu menganiaya korban dan istrinya. Tak hanya itu, lanjut dia, beberapa perabotan rumah tangga di rumah korban juga rusak akibat menjadi sasaran amuk pelaku.

“Akibat penganiayaan tersebut, si suami mengalami luka lebam di lengan kiri dan mulutnya luka, istrinya mengalami lebam di bagian kakinya. Untungnya, kejadian itu dilerai oleh warga sekitar,” ungkap Sus menuturkan.

Akibat perbuatannya, terang Sus, pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pembaratan (Anirat). “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” papar dia menyudahi. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu

1 Juli 2025 - 20:02 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal