Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 30 Okt 2020 07:04 WIB

Pabrik Rokok di Paiton Segera Dilaporkan ke Polda Jatim


					Pabrik Rokok di Paiton Segera Dilaporkan ke Polda Jatim Perbesar

PAITON-PANTURA7.com, PT. Secco Nusantara di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, terancam berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini tak lepas dari rencana lembaga swadaya masyarakat (LSM), untuk melaporkan pabrik rokok itu ke polisi.

Wacana pelaporan pabrik rokok yang menjadi mitra perusahaan rokok ternama, PT. Gudang Garam, itu dihembuskan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo. Pelaporan itu didasarkan oleh sejumlah hal.

Pertama soal ketidakterbukaan hasil rapid test dan swab massal karyawan dalam kasus klaster pabrik rokok, lalu dugaan adanya mal praktek dan mal administrasi di perusahan, serta kebijakan sepihak perusahaan yang ‘merumahkan’ karyawan dengan alasan terdampak Covid-19.

“Juga dugaan ada intervensi perusahaan kepada karyawan untuk membuat surat pengunduran diri, dengan dalih karena karyawan melangggar peraturan perusahaan,” terang Humas LIRA Kabupaten Probolinggo, Noval Yulianto, Jum’at (30/10/2020).

Sebelum berencana mempolisikan PT. Secco Nusantara, LIRA Kabupaten Probolinggo sempat melayangkan audiensi ke pihak pabrik, dengan maksud memaparkan sejumlah temuannya. Sayang, permintaan audiensi itu bertepuk sebelah tangan.

“Terimakasih sudah tidak mau menerima kami untuk audiensi, kami mengalah, kami akan pulang. Tapi dalam beberapa hari kedepan, kita akan bertemu lagi,” ancam Noval.

Sementara dihubungi terpisah, Kasi PGA dan Keuangan PT. Secco Nusantara, Ahmad Nur Susilo yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA), belum memberikan jawaban. Sementara telfon selulernya, tidak aktif saat dihubungi. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 245 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal