Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Pemerintahan · 12 Okt 2020 10:57 WIB

Cegah Gratifikasi, Wali Kota Laporkan Hadiah ke KPK


					Cegah Gratifikasi, Wali Kota Laporkan Hadiah ke KPK Perbesar

KANIGARAN-PANTURA7.com, Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin, enggan mengambil resiko. Ia melaporkan sejumlah hadiah yang ia terima saat anak ke-empatnya lahir, ke Inspektorat Kota Probolinggo.

Melalui Inspektorat, aduan Wali Kota akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Langkah Wali Kota ini, untuk mencegah potensi penerimaan gratifikasi mengingat statusnya sebagai kepala daerah.

“Sebagai pejabat pemerintahan mengantisipasi ini masuk gratifikasi atau tidak, maka kami menyerahkan ke Inspektorat untuk diproses sesuai aturan,” jelas Wali Kota Hadi, Senin (12/10/2020).

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan berita acara pengembalian dari Sekretariat Gratifikasi Inspektorat ke Wali Kota Probolinggo. Hadian yang dikembalikan diantaranya gelang emas bayi, 3 paket, tas bayi, baby chair, baby bed dan kereta dorong.

Dalam berita acara itu dijelaskan, hasil konsultasi dengan Subid Gratifikasi KPK RI pada 10 Agustus 2020, telah dilaporkan dan dicatat melalui aplikasi GOL KPK. Laporan lengkap kemudian disampaikan pada 31 Agustus dan diterima 10 September.

Lalu pada kelengkapan dokumen pada 24 September dan dijawab oleh KPK melalui surat elektronik tanggal 1 Oktober 2020 terhadap penerimaan gratifikasi sebagaimana tersebut diusulkan menjadi milik Hadi Zainal Abidin.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Probolinggo nomor 54 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, pasal 9 menjelaskan, penerimaan gratifikasi bukan suap dan bukan kedinasan adalah pemberian terkait dengan penyelenggaraan pesta pertunangan, pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi atau upacara adat/agama lainnya paling banyak Rp 1 juta per pemberian per orang dalam setiap kegiatan.

“Setelah menerima pemberian tidak serta merta saya miliki tanpa konsultasi ke KPK. Mohon maaf jika ada pemberian tidak langsung saya terima tapi ke Inspektorat dulu,” tandas Wali Kota.

Inspektur Kota Probolinggo Tartib Goenawan menjelaskan, setelah pihaknya menerima barang dari Wali Kota, ia langsung berkoordinasi secara internal kemudian klarifikasi ke KPK RI.

“Kami berkoordinasi secara online melalui aplikasi KPK RI. Setelah dikaji oleh KPK, hasilnya semua 7 poin diusulkan menjadi milik bapak Wali Kota,” tandas Tartib. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan