Menu

Mode Gelap
Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September Mengenal Gus Hafid dari Ponpes Nurul Qodim, Kiai Muda Sejuta Potensi Harapan Nahdliyin Waspada Penipuan dan Penculikan Anak, Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran Jelang MTQ XXX Jawa Timur, Jember Optimistis Lolos Tiga Besar Terisolasi Akibat Banjir Lahar Semeru, Puluhan Siswa SD Tak Bisa Sekolah Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Pemerintahan · 12 Okt 2020 10:57 WIB

Cegah Gratifikasi, Wali Kota Laporkan Hadiah ke KPK


					Cegah Gratifikasi, Wali Kota Laporkan Hadiah ke KPK Perbesar

KANIGARAN-PANTURA7.com, Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin, enggan mengambil resiko. Ia melaporkan sejumlah hadiah yang ia terima saat anak ke-empatnya lahir, ke Inspektorat Kota Probolinggo.

Melalui Inspektorat, aduan Wali Kota akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Langkah Wali Kota ini, untuk mencegah potensi penerimaan gratifikasi mengingat statusnya sebagai kepala daerah.

“Sebagai pejabat pemerintahan mengantisipasi ini masuk gratifikasi atau tidak, maka kami menyerahkan ke Inspektorat untuk diproses sesuai aturan,” jelas Wali Kota Hadi, Senin (12/10/2020).

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan berita acara pengembalian dari Sekretariat Gratifikasi Inspektorat ke Wali Kota Probolinggo. Hadian yang dikembalikan diantaranya gelang emas bayi, 3 paket, tas bayi, baby chair, baby bed dan kereta dorong.

Dalam berita acara itu dijelaskan, hasil konsultasi dengan Subid Gratifikasi KPK RI pada 10 Agustus 2020, telah dilaporkan dan dicatat melalui aplikasi GOL KPK. Laporan lengkap kemudian disampaikan pada 31 Agustus dan diterima 10 September.

Lalu pada kelengkapan dokumen pada 24 September dan dijawab oleh KPK melalui surat elektronik tanggal 1 Oktober 2020 terhadap penerimaan gratifikasi sebagaimana tersebut diusulkan menjadi milik Hadi Zainal Abidin.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Probolinggo nomor 54 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, pasal 9 menjelaskan, penerimaan gratifikasi bukan suap dan bukan kedinasan adalah pemberian terkait dengan penyelenggaraan pesta pertunangan, pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi atau upacara adat/agama lainnya paling banyak Rp 1 juta per pemberian per orang dalam setiap kegiatan.

“Setelah menerima pemberian tidak serta merta saya miliki tanpa konsultasi ke KPK. Mohon maaf jika ada pemberian tidak langsung saya terima tapi ke Inspektorat dulu,” tandas Wali Kota.

Inspektur Kota Probolinggo Tartib Goenawan menjelaskan, setelah pihaknya menerima barang dari Wali Kota, ia langsung berkoordinasi secara internal kemudian klarifikasi ke KPK RI.

“Kami berkoordinasi secara online melalui aplikasi KPK RI. Setelah dikaji oleh KPK, hasilnya semua 7 poin diusulkan menjadi milik bapak Wali Kota,” tandas Tartib. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Waspada Penipuan dan Penculikan Anak, Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran

11 September 2025 - 18:49 WIB

Jelang MTQ XXX Jawa Timur, Jember Optimistis Lolos Tiga Besar

11 September 2025 - 18:02 WIB

5.606 Buruh Tembakau Lumajang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Berkat DBHCHT

10 September 2025 - 19:46 WIB

Jamin Kualitas MBG di Lumajang, BPOM dan Diskopindag Berikan Pengawasan Penuh

10 September 2025 - 15:47 WIB

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

KIM Jadi Ujung Tombak Literasi Digital, Diskominfo Lumajang Dorong Peningkatan IMDI

9 September 2025 - 14:15 WIB

Dialog Terbuka di Candi Jabung, Gus Haris Ajak Mahasiswa Bersamai Pemda Majukan Probolinggo

8 September 2025 - 19:33 WIB

Lagi, Pemkot Probolinggo Hibahkan Motor untuk Polisi RW demi Keamanan Wilayah

8 September 2025 - 17:17 WIB

Berkat DBHCHT Rp1,9 Miliar, Buruh di Lumajang Dapat Pelatihan dan Jaminan Sosial

8 September 2025 - 17:03 WIB

Trending di Pemerintahan