Menu

Mode Gelap
Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

Hukum & Kriminal · 1 Okt 2020 09:50 WIB

Perusak Segel Warung ‘Wik-wik’ Klerkeran Bakal Dipidanakan


					Perusak Segel Warung ‘Wik-wik’ Klerkeran Bakal Dipidanakan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com,Satpol PP Kabupaten Probolinggo kembali mendatangi warung remang-remang penyedia layanan prostitusi di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk pada Kamis (1/10/2020) siang.

Petugas kembali datang untuk memastikan lokalisasi yang beroperasi sejak 30 tahun lalu itu benar-benar bersih dari para Pekerja Seks Komersial (PSK). Sebab, meski sempat ditutup pada tahun 2019 lalu, lokalisasi tersebut kembali buka secara diam-diam.

Kasi Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo mengatakan, pemerintah daerah ingin layanan prostitusi di kawasan yang akrab dengan sebutan ‘Kler-keran’ itu benar-benar tutup, sehingga tidak meresahkan masyarakat.

“Kami datangi kembali untuk memastikan police line dan gembok yang kami pasang tidak hilang atau dirusak oleh orang-orang tak bertanggung jawab. Karena papan penutupan sebelumnya tiba-tiba hilang,” kata Budi.

Pihaknya, lanjut Budi, tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas jika memergoki warga merusak alat segel. Karena, menurut dia, tempat esek-esek tersebut kembali beroperasi lantaran banner tanda bebas prostitusi dirusak.

“Tanda itu bukan hanya sekarang saja dipasang. sebelumnya juga pernah. Namun ada yang merusak. Jadi kalau hal ini terulang, siapapun perusaknya akan kami bawa ke ranah hukum,” tegas dia.

Sekedar informasi, dalam razia pada Jumat pekan lalu, petugas penegak perda ini menjaring 3 orang wanita terduga PSK. Meraka adalah,AS (48) asal Kabupaten Situbondo, SF (28) Kecamatan Gading dan YY (50) warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

Satu dari tiga wanita tersebut, yakni SF, setelah diperiksa kesehatannya ternyata positif terjangkit virus HIV/AIDS dan juga reaktif Covid-19. Sedangkan 2 orang lainnya, negatif kemudian dipulangkan dengan beberapa persyaratan. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal