Menu

Mode Gelap
Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak Perjuangan Ahmad Musaddad, Qari Tunanetra Asal Jember yang Tampil Memukau di MTQ XXXI Jatim Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember

Hukum & Kriminal · 29 Sep 2020 13:12 WIB

Curi Udang Vaname, 5 Sekawan Diringkus


					Curi Udang Vaname, 5 Sekawan Diringkus Perbesar

REJOSO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pasuruan Kota bersama Polsek Rejoso, menciduk 5 orang pria yang diduga tukang garong udang vaname. Kelima orang ini diringkus petugas pada Senin (28/9/2020).

Informasi yang dihimpun, komplotan ini beraksi di tambak udang vaname milik Slamet Haryanto, yang terletak di Desa Jarangan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Para pelaku adalah Ruli Saputra (35) warga Kota Denpasar; M. Abdul Aziz (23) warga Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan; lalu Febri Pamungkas (22), Gilang W Guntoro (20) serta M. Misbakhul Khoir (23), ketiganya  warga Dusun Kedemungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Aksi pencurian itu terungkap saat korban melakukan panen udang vaname, pada Senin kemarin. Dalam panen udang tambak itu, ditemukan banyak udang mati dan hasilnya jauh berkurang dibandingkan sebelumnya.

Korban pun curiga lalu bergegas menginterogasi para karyawannya. Salah seorang pekerja kemudian mengakui bahwa ia telah mencuri udang di tempatnya bekerja.

Berdasarkan laporan korban ke pihak berwajib, petugas lantas bergerak untukn menyergap korban. Tak butuh waktu lama, komplotan ini akhirnya berhasil diringkus.

“Mereka berlima sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih diamankan di Mapolsek Rejoso,” kata Kapolsek Rejoso, AKP Bambang Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui mereka sudah 3 kali mencuri udang vaname milik Slamet. Pencurian pertama dilakukan pada tanggal 9 September, lalu 16 September dan terakhir 25 September 2020.

“Akibat dari kejadian ini korban mengalami kerugian yang nominalnya jika ditafsir mencapai Rp9 juta,” imbuh Kapolsek.

Atas perbuatannya, kelima tersangka akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)


Editor : Efendi Muhamad

Publisher : Rizal Wahyudi
 


Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal