Menu

Mode Gelap
Di Senduro Lumajang, 200 KK Dapat Air Bersih dan 95 Rumah Direhab Sepasang Sepatu dari Bupati, Sentuhan Kasih di Sekolah Lereng Semeru Bupati Lumajang Soroti Warga Kaya yang Terima Bansos, Segera Koreksi! Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

Hukum & Kriminal · 3 Sep 2020 15:41 WIB

Tutang Surati Komisi ASN dan Gugat Walikota ke PTUN


					Tutang Surati Komisi ASN dan Gugat Walikota ke PTUN Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Tidak terima dibebastugaskan dari staf ahli walikota dan diangkat menjadi staf di Kecamatan Kedopok, Tutang Heru Aribowo, melawan.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Probolinggo itu melaporkan kasus yang dialaminya ke Komisi ASN. Ia juga menggugat Walikota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu diungkapkan tim penasihat hukum (TPH) Tutang yang terdiri atas Hasmoko, Moch. Hasyim, dan Mustaji saat bertemu dengan wartawan di sebuah Resto di Jalan Panjaitan, Kamis (3/9/2020) sore.

“Kami, tim penasihat hukum Pak Tutang sudah mengirim surat kepada Komisi ASN, Selasa lalu, 1 September 2020,” kata Hasmoko.

Berselang sekitar sepekan kemudian, TPH juga mengajukan gugatan terhadap Walikota Probolinggo ke PTUN Surabaya. “Kalau tidak Senin ya Selasa, insya-Allah, kami mendfarkan gugatan ke PTUN,” ujarnya.

Objek gugatan, kata Hasmoko, terkait SK Walikota tentang pembebastugasan Tutang sebagai Staf Ahli Walikota Probolinggo Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik tanggal 24 Agustus 2020.

Juga SK Walikota tetang pengangkatan Tutang sebagai staf Kecamatan Kedopok tanggal 26 Agustus 2020. TPH menilai, kedua SK Walikota Probolinggo cacat hukum sehingga harus dibatalkan.

“Langkah awal, kami sudah menyurati Komisi ASN dengan tembusan Komisi 2 DPR RI, Selasa lalu. Kalau tidak ada tanggapan, Selasa pekan depan kami akan ajukan berkas gugatan ke PTUN Surabaya,” terang Hasmoko.

Hasyim, anggota TPH lainnya menilai, kliennya tidak melakukan pelanggaran terkait kedudukannya sebagai ASN. “Kalau melihat sanksi yang diterima klien kami, dibebastugaskan dari staf ahli walikota kemudian diangkat menjadi staf kecamatan, ini menunjukkan pelanggaran berat,” katanya.

Padahal, pelanggaran berat itu ukurannya jika perbuatan ASN berdampak negatif terhadap pemerintah atau negara. “Pak Tutang, hanya foto bersama mantan walikota, kemudian dinilai tidak bisa menyimpan rahasia negara, dan tidak loyal karena tidak menghadiri undangan OPD,” beber Hasyim.

Sementara itu, Tutang yang pernah menjabat Kepala Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo mengatakan, ia menempuh jalur hukum setelah mendapatkan restu dari keluarganya.

“Kami ingin mengetahui mana yang benar dan mana yang salah karena di pengadilan bisa dibuktikan kebenarannya,” Tutang menjelaskan. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal