Menu

Mode Gelap
Dua Jurnalis ‘Duel’ Perebutkan Posisi Ketua PWI Probolinggo Raya Truk Muat Amunisi Milik TNI Terbakar di Tol Gempol, Keluarkan Suara Ledakan 893 Warga Kab. Probolinggo Bakal Berangkat Haji Tahun ini, Terbanyak dari Pulau Gili Baru 60 Persen Desa di Pasuruan Patuhi Laporan Digital, Kejaksaan Ingatkan Pentingnya Transparansi Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

Hukum & Kriminal · 3 Sep 2020 15:41 WIB

Tutang Surati Komisi ASN dan Gugat Walikota ke PTUN


					Tutang Surati Komisi ASN dan Gugat Walikota ke PTUN Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Tidak terima dibebastugaskan dari staf ahli walikota dan diangkat menjadi staf di Kecamatan Kedopok, Tutang Heru Aribowo, melawan.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Probolinggo itu melaporkan kasus yang dialaminya ke Komisi ASN. Ia juga menggugat Walikota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu diungkapkan tim penasihat hukum (TPH) Tutang yang terdiri atas Hasmoko, Moch. Hasyim, dan Mustaji saat bertemu dengan wartawan di sebuah Resto di Jalan Panjaitan, Kamis (3/9/2020) sore.

“Kami, tim penasihat hukum Pak Tutang sudah mengirim surat kepada Komisi ASN, Selasa lalu, 1 September 2020,” kata Hasmoko.

Berselang sekitar sepekan kemudian, TPH juga mengajukan gugatan terhadap Walikota Probolinggo ke PTUN Surabaya. “Kalau tidak Senin ya Selasa, insya-Allah, kami mendfarkan gugatan ke PTUN,” ujarnya.

Objek gugatan, kata Hasmoko, terkait SK Walikota tentang pembebastugasan Tutang sebagai Staf Ahli Walikota Probolinggo Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik tanggal 24 Agustus 2020.

Juga SK Walikota tetang pengangkatan Tutang sebagai staf Kecamatan Kedopok tanggal 26 Agustus 2020. TPH menilai, kedua SK Walikota Probolinggo cacat hukum sehingga harus dibatalkan.

“Langkah awal, kami sudah menyurati Komisi ASN dengan tembusan Komisi 2 DPR RI, Selasa lalu. Kalau tidak ada tanggapan, Selasa pekan depan kami akan ajukan berkas gugatan ke PTUN Surabaya,” terang Hasmoko.

Hasyim, anggota TPH lainnya menilai, kliennya tidak melakukan pelanggaran terkait kedudukannya sebagai ASN. “Kalau melihat sanksi yang diterima klien kami, dibebastugaskan dari staf ahli walikota kemudian diangkat menjadi staf kecamatan, ini menunjukkan pelanggaran berat,” katanya.

Padahal, pelanggaran berat itu ukurannya jika perbuatan ASN berdampak negatif terhadap pemerintah atau negara. “Pak Tutang, hanya foto bersama mantan walikota, kemudian dinilai tidak bisa menyimpan rahasia negara, dan tidak loyal karena tidak menghadiri undangan OPD,” beber Hasyim.

Sementara itu, Tutang yang pernah menjabat Kepala Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo mengatakan, ia menempuh jalur hukum setelah mendapatkan restu dari keluarganya.

“Kami ingin mengetahui mana yang benar dan mana yang salah karena di pengadilan bisa dibuktikan kebenarannya,” Tutang menjelaskan. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal