Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Sambut Positif Putusan MK, Siap Gratiskan Pendidikan Dasar Bupati Lumajang Sebut Data Bansos Belum Akurat, Validasi Data Jadi Kunci Perbaikan Terdampak Kekeringan, Warga Tulupari Probolinggo Alami Krisis Air Bersih Pelaku Pembuangan Bayi di Gading Wetan Probolinggo Terkuak, Ternyata Ibu Kandungnya Ribut-ribut soal Batas Tanah, Kasun di Jember Bacok Warganya Geger! Warga Gading Wetan Probolinggo Temukan Bayi di Sampah

Hukum & Kriminal · 5 Agu 2020 14:24 WIB

Sebelum Digugat, Surati Sempat Dipolisikan Anaknya


					Sebelum Digugat, Surati Sempat Dipolisikan Anaknya Perbesar

TIRIS-PANTURA7.com, Sebelum digugat oleh Naise (44) yang merupakan anak kandungnya, Surati (66) pernah dilaporkan oleh putri keduanya itu ke Mapolres Probolinggo. Namun perkara tersebut dihentikan penyelidikannya.

Informasi yang diperoleh, sekitar awal tahun 2019, perempuan 5 anak ini pernah dilaporkan oleh Naise ke Mapolres Probolinggo. Ada dua kasus yang dilaporkan olehnya, yaitu kasus pengrusakan, dan kedua kasus pencurian.

Hal ini disampaikan oleh Waras (40), kerabat Surati. Ia menceritakan, Surati dilaporkan oleh Naise karena dinilai merusak tanaman sengon yang berada di pekarangan milik Naise. Namun menurut dia, laporan tersebut oleh kepolisian dihentikan.

“Karena dihentikan, beberapa bulan kemudian Ibu Surati dilaporkan lagi ke Polres Probolinggo dengan kasus pencurian pohon sengon sebanyak 18 batang, yang katanya laku sekitar Rp 1 juta,” kata Waras saat mendampingi Surati di PN Kraksaan, Rabu (5/8/2020).

Dari kejadian tersebut, lanjut Waras, ia tidak habis pikir dengan pemikiran Naise. Padahal, menurutnya, pohon sengon yang dilaporkan dirusak dan dicuri oleh Surati, merupakan hasil jerih payah ibu kandung Naise sendiri.

“Yang menanam sengon itu ya ibu Surati sendiri. Tapi ditanam di pekarangan milik Naise, saya bilang milik Naise, karena sertifikat pekarangan tersebut memang atas nama Naise. Tapi masak harus melaporkan ibu kandung sendiri,” herannya.

Setelah dua laporan tersebut dihentikan, sambung Waras, ia kembali mendengar kabar Surati dan 3 orang lainnya dipanggil Pengadilan Negeri Kraksaan. Hal itu, karena mereka digugat oleh Naise lantaran diatas tanah hibah miliknya dibangun rumah semi permanen oleh para tergugat.

“Isi gugatannya, Naise meminta rumah yang dibangun di pekarangan miliknya untuk dikosongkan, padahal rumah yang dibuat dari bambu merupakan rumah satu-satunya yang dimiliki ibu Surati meskipun tanah itu merupakan tanah waris bukan tanah pembelian,” ujar dia.

Diketahui, Surati, Manis, Satima dan Sinal warga Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu siang, menghadiri panggilan hakim pengadilan dalam proses sidang mediasi pertama setelah digugat oleh Naise. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Pembuangan Bayi di Gading Wetan Probolinggo Terkuak, Ternyata Ibu Kandungnya

31 Mei 2025 - 22:45 WIB

Coba Curi Kotak Amal, Pria di Pasuruan Ternyata Alami Gangguan Jiwa

31 Mei 2025 - 17:23 WIB

Warga Sumber Wetan Kota Probolinggo Disatroni Perampok saat Tidur di Teras Rumah

31 Mei 2025 - 14:35 WIB

Tak Hanya Gagal Reklamasi, Tambang di Klampokan Probolinggo Terbukti Serobot Tanah Wakaf

29 Mei 2025 - 20:01 WIB

Rumah Sewa Karyawan Jasa Marga Dibobol Maling, Pelaku Dihajar Massa

29 Mei 2025 - 16:37 WIB

Ancaman di Dalam dan Luar Penjara: Kisah Kelam Tembul dalam Kasus Ganja Gunung Semeru

29 Mei 2025 - 16:05 WIB

Pedagang Es Krim di Lumajang Babak Belur, Polisi Klaim Tak Ada Pemukulan

29 Mei 2025 - 11:27 WIB

Lahan Tambang di Klampokan Probolinggo Rusak tanpa Reklamasi, DPRD Geram

28 Mei 2025 - 18:51 WIB

Konten Kreator ‘Macan Arab Lumajang’ Jadi Tersangka Penganiayaan dan Pencurian, Terancam 15 Tahun Penjara

28 Mei 2025 - 14:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal