Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Maut di Probolinggo Putus Pipa PDAM, Warga Dua Kecamatan Kesulitan Air Bersih Pedagang Es Krim di Lumajang Babak Belur, Polisi Klaim Tak Ada Pemukulan Bupati Jember Gus Fawait Rencanakan Relokasi PKL Alun-alun, Tuai Kecaman Lahan Tambang di Klampokan Probolinggo Rusak tanpa Reklamasi, DPRD Geram Ada Ritual Yadnya Kasada, Wisata Gunung Bromo Bakal Ditutup 4 Hari Laris Sebelum Hari H, Sapi Kurban di Pasuruan Hampir Habis

Hukum & Kriminal · 5 Agu 2020 06:16 WIB

Duh! Anak di Tiris Gugat Ibu Kandung Gegara Tanah Hibah


					Duh! Anak di Tiris Gugat Ibu Kandung Gegara Tanah Hibah Perbesar

TIRIS-PANTURA7.com, Emosi Naise (44) warga Dusun Tancak, Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, nampaknya sudah diubun-ubun. Ibu Rumah Tangga (IRT) ini pun menggugat Surati (66) ibu kandungnya ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, kabupaten setempat.

Gugatan dilayangkan oleh Naise pada Rabu (5/8/2020) siang. Tak hanya Surati, ia juga menggugat tiga orang lain, masing-masing adik bungsu tirinya, Manis; serta kedua sepupunya, Sinal dan Satima

Gugatan Naise terhadap ibu kandung dan 3 kerabatnya dilatarbelakangi sengketa tanah. Awalnya, para tergugat mendirikan bangunan semi permanen di atas tanah 1.874 meter persegi dari total luas tanah 3.874 meter persegi milik penggugat tanpa izinnya.

Naise sendiri merupakan anak bungsu Surati bersama suaminya Subyo. Namun, Subyo meninggal dunia saat Naise baru berumur 4 bulan. Pernikahan Surati dengan Subyo menghasilkan dua orang anak, yakni Sayuto dan Naise.

Lantaran Subyo telah meninggal, Surati kemudian menikah lagi dengan Asim dan memilik 3 anak, yakni Su, Tumah dan Manis. Sedangkan tanah milik Naise merupakan tanah hibah dari Sitrap, nenek penggugat, yang meninggal tahun 2015 silam.

Tanah hibah itu, sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sertifikat hak milik Nomor ; 35. Tanggal 19 Mei 2015. Ada 5 bangunan semi permanen yang berdiri di lahan milik Naise tersebut.

“Ada lima rumah yang dibangun diatas tanah itu dan umur bangunannya sudah lama. Sebelum saya lahir sudah ada rumah diatas tanah itu. Dari lima rumah itu, dua milik Naise dan tiga rumah milik kami ” kata Satima saat ditemui di PN Kraksaan.

Menurut Surati, dirinya membangun rumah semi permanen dari anyaman bambu pada awal tahun 2019 lalu. Ia membangun rumah tersebut pasca diusir dari rumah yang sebelumnya ia tempati bersama Naise dan Sitrap.

“Saya diusir, makanya saya bangun rumah lagi dari bambu, apalagi sudah banyak cucu. Tidak nyangka juga kalau mau digugat sama anak sendiri. Saya juga tidak tahu kalau tanah itu diwariskan ke cucunya oleh ibu saya,” tutur Surati lirih.

Hingga berita ini ditulis, wartawan PANTURA7.com dan para tergugat masih berada di PN Kraksaan. Rencananya, majelis hakim akan menggelar sidang mediasi agar perkara tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pedagang Es Krim di Lumajang Babak Belur, Polisi Klaim Tak Ada Pemukulan

29 Mei 2025 - 11:27 WIB

Lahan Tambang di Klampokan Probolinggo Rusak tanpa Reklamasi, DPRD Geram

28 Mei 2025 - 18:51 WIB

Konten Kreator ‘Macan Arab Lumajang’ Jadi Tersangka Penganiayaan dan Pencurian, Terancam 15 Tahun Penjara

28 Mei 2025 - 14:06 WIB

Bekukan Dana Nasabah, Pemkab Probolinggo Awasi KSU Cakrawala Kraksaan

27 Mei 2025 - 20:06 WIB

Kasus Ladang Ganja di Lereng Semeru, Dua Terdakwa Divonis 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

27 Mei 2025 - 18:58 WIB

Sedang Sakit, Sekdes Bulurejo Lumajang Jadi Korban Penganiayaan

27 Mei 2025 - 17:29 WIB

Edarkan Pil Koplo, Pria di Pasuruan Ditangkap Polisi

27 Mei 2025 - 16:57 WIB

Miris! Bocah Perempuan di Jember Disiksa Tante karena Tak Jawab Pertanyaan

26 Mei 2025 - 19:11 WIB

Pemkab Probolinggo Panggil Kades Temenggungan Buntut Pesta Miras, Dicecar 26 Pertanyaan

26 Mei 2025 - 16:31 WIB

Trending di Hukum & Kriminal