Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 5 Agu 2020 06:16 WIB

Duh! Anak di Tiris Gugat Ibu Kandung Gegara Tanah Hibah


					Duh! Anak di Tiris Gugat Ibu Kandung Gegara Tanah Hibah Perbesar

TIRIS-PANTURA7.com, Emosi Naise (44) warga Dusun Tancak, Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, nampaknya sudah diubun-ubun. Ibu Rumah Tangga (IRT) ini pun menggugat Surati (66) ibu kandungnya ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, kabupaten setempat.

Gugatan dilayangkan oleh Naise pada Rabu (5/8/2020) siang. Tak hanya Surati, ia juga menggugat tiga orang lain, masing-masing adik bungsu tirinya, Manis; serta kedua sepupunya, Sinal dan Satima

Gugatan Naise terhadap ibu kandung dan 3 kerabatnya dilatarbelakangi sengketa tanah. Awalnya, para tergugat mendirikan bangunan semi permanen di atas tanah 1.874 meter persegi dari total luas tanah 3.874 meter persegi milik penggugat tanpa izinnya.

Naise sendiri merupakan anak bungsu Surati bersama suaminya Subyo. Namun, Subyo meninggal dunia saat Naise baru berumur 4 bulan. Pernikahan Surati dengan Subyo menghasilkan dua orang anak, yakni Sayuto dan Naise.

Lantaran Subyo telah meninggal, Surati kemudian menikah lagi dengan Asim dan memilik 3 anak, yakni Su, Tumah dan Manis. Sedangkan tanah milik Naise merupakan tanah hibah dari Sitrap, nenek penggugat, yang meninggal tahun 2015 silam.

Tanah hibah itu, sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sertifikat hak milik Nomor ; 35. Tanggal 19 Mei 2015. Ada 5 bangunan semi permanen yang berdiri di lahan milik Naise tersebut.

“Ada lima rumah yang dibangun diatas tanah itu dan umur bangunannya sudah lama. Sebelum saya lahir sudah ada rumah diatas tanah itu. Dari lima rumah itu, dua milik Naise dan tiga rumah milik kami ” kata Satima saat ditemui di PN Kraksaan.

Menurut Surati, dirinya membangun rumah semi permanen dari anyaman bambu pada awal tahun 2019 lalu. Ia membangun rumah tersebut pasca diusir dari rumah yang sebelumnya ia tempati bersama Naise dan Sitrap.

“Saya diusir, makanya saya bangun rumah lagi dari bambu, apalagi sudah banyak cucu. Tidak nyangka juga kalau mau digugat sama anak sendiri. Saya juga tidak tahu kalau tanah itu diwariskan ke cucunya oleh ibu saya,” tutur Surati lirih.

Hingga berita ini ditulis, wartawan PANTURA7.com dan para tergugat masih berada di PN Kraksaan. Rencananya, majelis hakim akan menggelar sidang mediasi agar perkara tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal