Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 24 Jul 2020 11:01 WIB

3 Pekan, Pelaku Pencemaran Nama Baik Belum Ditangkap


					3 Pekan, Pelaku Pencemaran Nama Baik Belum Ditangkap Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Tiga pekan berlalu, pelaku dugaan pencemaran nama baik terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo, belum juga tertangkap. Sejumlah aktivis LIRA pun melurug Polres Probolonggo, Jum’at (24/7/2020), guna mempertanyakan kinerja kepolisian.

“Sebagai tindaklanjut atas laporan pencemaran nama baik terhadap lembaga kami. Sebenarnya terlapor sudah meminta maaf dan kami sudah maafkan, tetapi sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, maka tetap kami proses,” kata Bupati LIRA Probolinggo, Samsudin.

Sikap untuk tetap melanjutkan proses hukum, lanjut Samsudin, agar menjadi pelajaran kepada para pengguna media sosial kedepannya. Sehingga, papar dia, netizen tidak ceroboh dalam berkomentar ataupun memposting tulisan maupun gambar.

“Kalau sudah dilaporkan seperti ini, kan ruwet jadinya. Maka dari itu, bijaklah dalam bermedsos agar tidak merugikan orang lain,” ujar pria asal Kecamatan Tiris ini.

Dikatakan Syamsudin, pihaknya juga kecewa dengan kinerja kepolisian dimana sejauh ini pelaku belum juga ditangkap. Padahal dua orang anggotanya sudah memberikan banyak keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Dua anggota kami sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Kalaupun penyidik masih butuh saksi lagi, kami selalu siap,” Ia menegaskan.

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Djuwantoro Setyowadi mengatakan, saat ini pihak penyidik baru dalam proses pengumpulan saksi. Selanjutnya akan dikembangkan ke tahap penangkapan terhadap pelaku dan penetapan tersangka.

“Kami dan penyidik yang lain tidak hanya menangani kasus ini. Kalau sekiranya nanti ada yang pas untuk dijadikan saksi, ya kami akan panggil saksi lain itu,” elak Djuwantoro.

Sekedar informasi, LSM LIRA Kabupaten Probolinggo melaporkan akun facebook (FB) atas nama ‘Masuk Pak Eko’ ke Polres Probolinggo, pada Jum’at (3/7/2020) lalu.

Akun tersebut dipolisikan setelah mengomentari salah satu postingan pemberitaan soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Abdul Wahid (42), Ketua LSM Reformasi pada Senin (29/7/2020). Pemilik akun menandai akun FB LSM LIRA Kabupaten Probolinggo dan menyebut Abdul Wahid sebagai anggotanya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal