Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Kesehatan · 23 Jul 2020 05:04 WIB

Tanpa Sebab, Rapid Test bagi Warga Rowogempol Ditunda


					Tanpa Sebab, Rapid Test bagi Warga Rowogempol Ditunda Perbesar

LEKOK-PANTURA7.com, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, menunda rapid test massal di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, yang sedianya dilakukan hari ini, Kamis (23/7/2020). Anehnya, penundaan tes cepat deteksi virus korona itu tanpa alasan.

Kepala Desa (Kades) Rowogempol, Muhammad membenarkan rapid test massal itu ditunda. Ia mendapat kabar penundaan rapid test bagi warganya pada Rabu (22/7/2020) sore dari Camat Lekok, Fauzan.

“Kemarin dihubungi pak camat, katanya rapid test hari ini ditunda. Masih belum tahu kapan akan dilanjutkan,” kata Muhammad.

Menurut Muhammad, ia hanya diberi kabar soal penundaan namun tidak dijelaskan penyebab rapid test ditunda. “Hanya dikabari soal penundaan saja, alasannya kenapa saya juga tidak tahu,” paparnya.

Warga Desa Rowogempol yang akan dirapid test, dijelaskan Muhammad, meliputi warga yang berdiam di 4 dusun. Yakni Dusun Rowo, Manding, Krajan Utara dan Gesing. Mereka dinilai terlibat langsung dalam perebutan jasad Covid-19.

“Jadi tidak semua. Disini kan ada sembilan dusun, namun hanya warga empat dusun yang diambil untuk rapid test,” tandas Muhammad.

Dihubungi terpisah, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya menjelaskan, penundaan rapid test di Desa Rowogempol merupakan arahan pimpinan setelah berkoordinasi dengan instansi samping.

“Rapid test ditunda setelah Tim Gugus Tugas dan Dinas Kesehatan melihat situasi dan kondisi ( di Desa Rowogempol). Penundaan ini berdasarkan arahan pimpinan,” papar Anang.

Diketahui, perampasan jasad Covid-19 terjadi pada Kamis, (16/07/2020) lalu. Massa menghadang mobil ambulans yang hendak membawa jasad pasien dari RSUD Grati menuju RSUD Raden Soedarsono Kota Pasuruan, guna proses pemulasaran.

Warga lantas membawa jasad pasien Covid-19, Abdur Rozak (29), ke masjid untuk disalati, lalu dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa setempat tanpa protokol kesehatan. Bahkan jasad dikeluarkan dari peti dan dimakamkan layaknya orang meninggal pada umumnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Penderita TBC di Lumajang Menurun, Dinkes Lumajang Klaim Upaya Pencegahan Efektif

28 April 2025 - 14:47 WIB

Pasien dan Keluarga Keluhkan Pelayanan RSUD dr. Haryoto Lumajang

28 April 2025 - 12:33 WIB

Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi

18 April 2025 - 18:40 WIB

Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis

10 April 2025 - 22:31 WIB

Jaga Tubuh Tetap Bugar, ini Tips Memilih Makanan saat Lebaran

30 Maret 2025 - 14:35 WIB

Tips Sehat Selama Ramadan, ini Cara Menjaga Pola Makan saat Buka Puasa

15 Maret 2025 - 07:23 WIB

Yukh, Penuhi Kebutuhan Cairan Tubuh saat Berpuasa, ini Tipsnya

10 Maret 2025 - 12:05 WIB

Penting! Hindari 7 Makanan dan Minuman ini Agar Tubuhmu Tetap Sehat Selama Berpuasa

9 Maret 2025 - 12:12 WIB

Waspada! Satu Orang Warga Probolinggo Meninggal Dunia Akibat DBD

7 Maret 2025 - 17:55 WIB

Trending di Kesehatan