Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Kesehatan · 18 Jul 2020 16:26 WIB

Lima Terduga Provokator Lekok Ditangkap Polisi


					Lima Terduga Provokator Lekok Ditangkap Polisi Perbesar

LEKOK-PANTURA7.com, Insiden perampasan jenazah pasien Covid-19 di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan berbuntut panjang. Polisi mengusut kejadian tersebut, bahkan telah meringkus 5 orang yang diduga sebagai provokator aksi.

“Kami telah mengatakan lima orang dan status mereka masih sebagai saksi. Namun pasti ada yang akan menjadi tersangka,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman saat ditemui di Mapolres, Sabtu (18/7/2020) petang.

Kapolres menambahkan, awalnya polisi hanya memiliki mengamankan 2 orang pada Jum’at (17/7/2020) malam. Jumlah warga yang ditangkap lalu bertambah setelah polisi melakukan pengembangan penyelidikan.

Dikatakan Kapolres, peran mereka berbeda-beda. Ada yang merebut dan membuka peti jenazah saat proses pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Rowogempol, ada juga yang membuang peti.

“Namun mereka ngakunya hanya ikut-ikutan saja, karena terprovokasi katanya,” Kapolres menegaskan.

Seluruh warga yang ditangkap, menurut Kapolres, semuanya warga Desa Rowogempol. Menariknya, tak satupun dari mereka yang berstatus sebagai keluarga pasien meninggal. “Bukan, orang luar itu,” tandas dia.

Insiden perampasan jasad Abdur Rozak (29) ini terjadi pada Kamis, (16/0720) lalu. Massa menghadang mobil ambulans yang hendak membawa jasad pasien dari RSUD Grati menuju RSUD Raden Soedarsono Kota Pasuruan, guna proses pemulasaran.

Warga lantas membawa jasad Abdur Rozak ke masjid untuk disalati, lalu dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa setempat tanpa protokol kesehatan. Bahkan jasad dikeluarkan dari peti dan dimakamkan layaknya orang meninggal pada umumnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Capaian Cek Kesehatan Gratis Lumajang Baru 12,7 Persen, Tantangan Edukasi Masih Besar

27 Juli 2025 - 11:24 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Kasus Kusta Indonesia Masuk 3 Besar Dunia, The Nippon Foundation Turun Tangan

9 Juli 2025 - 19:09 WIB

Dokter Muter: Harapan Baru Warga Terpencil Dusun Bakah Lumajang

3 Juli 2025 - 18:28 WIB

Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang

2 Juli 2025 - 16:04 WIB

Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional

16 Juni 2025 - 10:58 WIB

Covid-19 Kembali Mengintai, Dinkes Jember Minta Warga Tidak Panik

12 Juni 2025 - 18:01 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Klinik NU Jember Akhirnya Resmi Dibuka

5 Juni 2025 - 18:15 WIB

Trending di Kesehatan