Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 18 Jun 2020 09:06 WIB

Curi HP, Pemuda di Pakuniran Lolos Jerat Hukum


					Curi HP, Pemuda di Pakuniran Lolos Jerat Hukum Perbesar

PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Memiliki keterbelakangan mental membuat NM (21) warga Desa/ Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, lolos dari jerat hukum. Padahal sebelumnua, ia sempat ditangkap oleh kepolisian setempat akibat perbuatannya.

Informasi yang diperoleh, pelaku diamankan setelah mencuri satu unit Handphone (HP) Samsung milik Imam Masruhin (34) warga Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, pada Minggu (14/6/2020) sekitar pukul 13.00 Wib.

Kapolsek Pakuniran Iptu Haby Sutoko mengatakan, pelaku mencuri HP korban ketika korban menjaga tokonya. Pelaku datang dan berpura-pura menjadi pembeli.

Namun, ketika ditinggal sebentar oleh korban, pelaku yang melihat HP korban tergeletak tak bertuan diatas etalase, secepat kilat membawa kabur HP android korban.

“Melihat HP korban ditinggal diatas etalase dan kondisi aman, langsung diambil oleh pelaku. Setelah itu, pelaku melarikan diri,” kata Haby, Kamis (18/6/2020).

Diceritakan Kapolsek, korban pun kaget mendapati pelaku yang sebelumnya mengaku hendak membeli barang, tetiba hilang. Iantas mengecek seisi toko dan menyadari jika HP miliknya sudah raib.

“Melihat HP-nya tidak ada, korban keluar untuk mencari pelaku, tapi tidak ketemu. Korban lalu melapor kepada kami sehingga kami melakukan penyelidikan,” tandasnya.

Pergerakan polisi membuahkan hasil, pada Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 13.30 Wib, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Namun, dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan fakta lain.

“Ternyata pelaku memiliki keterbelakangan mental sejak sekitar 2 tahun yang lalu. Sehari-hari, pelaku kerja serabutan,” tutur Haby.

Selanjutnya, imbuh Haby, penyidik memanggil pelapor untuk menjelaskan kondisi terlapor dan mengupayakan kedua belah pihak berdamai. “Setelah mengetahui kondisi pelaku, akhirnya pelapor mencabut laporannya,” tutup Kapolsek. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal