Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 14 Jun 2020 10:03 WIB

Kelabui Pedagang via FB, 4 Sekawan Diringkus


					Kelabui Pedagang via FB, 4 Sekawan Diringkus Perbesar

DRINGU-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Dringu, Kabupaten Probolinggo, meringkus 4 pria yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan. Empat sekawan ini dibekuk petugas, pada Minggu (13/6/2020) dinihari, sekitar pukul 00.20 Wib.

Keempat pelaku adalah, Dodik Redi Efendi (35) warga RT 07 RW 01 Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, dan Muktasim (37) warga RT 02 RW 04 Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

Lalu Rahman (43) warga RT 07 RW 06, Desa Suko, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo dan pelaku terakhir adalah Misto (45) warga RT 01 RW 01 Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

Kapolsek Dringu, Iptu Taufiq Hidayat mengatakan, korban komplotan inuI adalah para pedagang yang berasal dari luar Probolinggo. Yakni Abdullah Fahmi (32) dan Tikno (26) asal Bondowoso, Adnan Muttaqin (19) asal Lumajang dan Adi Lesta Logo asal Pasuruan.

Menurut Kapolsek, modus yang dilakukan para pelaku yakni mereka menghubungi para korban melalui facebook (FB) dengan dalih untuk transaksi jual beli barang. Mereka lantas mengajak korban transaksi secara langsung.

“Mereka beraksi di empat lokasi berbeda, yaitu depan pasar Mantong Desa Kalirejo, depan Pasar Dringu, di depan mebel antik di desa Tamansari dan di depan gudang bekas di Desa Maranggonlawang,” kata Kapolsek.

Saat transaksi, papar Kapolsek, barang-barang milik korban diangkut oleh pelaku ke mobilnya. Lalu korban diminta ikut dari belakang, namun kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk kabur.

“Selain empat pelaku, kami juga menyita barang bukti diantaranya tiga dos minyak goreng, satu sak gula pasir berisi 10,5 kilogram dan satu mobil pikap. Barang bukti ini sisanya saja, sebagian sudah dijual pelaku,” tuturnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal