Menu

Mode Gelap
Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib Persempit Peredaran Rokok Ilegal di Probolinggo, Bea Cukai Masifkan Sosialisasi lewat Radio 1.854 Pelamar PPPK Tahap II Tidak Lulus Seleksi, Wali Kota Probolinggo Janjikan Pengangkatan Paruh Waktu Pemkab Jember Perluas Layanan Wadul Gus’e untuk Akses Kesehatan GOR A. Yani Kota Probolinggo Dirancang jadi Sentra Kuliner, Libatkan 117 PKL Otsuka Group Luncurkan Program ‘Mental Ease at Workplaces’, Apa itu?

Hukum & Kriminal · 23 Apr 2020 06:06 WIB

Nyabu Saat Main Game Online, 2 Pemuda Diringkus Polisi


					Nyabu Saat Main Game Online, 2 Pemuda Diringkus Polisi Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota, mencokok Lukman Hakim (25), warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, dan Fathur Rohman (25), warga Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Dua pemuda ini diringkus setelah tertangkap tangan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di sebuah rumah kos di Kota Probolinggo.

Untuk mendapatkan barang haram itu, mereka membelinya dari seorang pengedar. Transaksi pembelian dilakukan di Taman Maramis Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, pada Minggu (19/04/2020) lalu.

Kepada penyidik, keduanya kompak mengaku nekad nyabu karena jenuh di rumah sejak 2 bulan terakhir. Untuk menghilangkan kejenuhan, tersangka bermain game online sambil ‘nyemil’ sabu-sabu.

“Saya yang beli pak, harganya Rp. 800 ribu. Soalnya jenuh di rumah terus sejak ada imbauan tetap di rumah dan physical distancing korona,” terang Lukman Hakim ditemui di Mapolres Probolingho Kota, Kamis (23/04/2020).

Dari ungkap kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu paket klip kecil dan sejumlah alar hisap. Penangkapan 2 tersangka ini merupakan yang kedua selama sepekan terakhir.

“Kembali kami tangkap dua pemuda pemakai sabu-sabu. Sebelumnya dua orang, jadi saat ini total sudah empat orang kami tangkap,” tandas Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota, AKP. Harsono.

Selanjutnya, tersangka yang berprofesi sebagai karyawan koperasi dan karyawan harian pabrik, akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta.

“Serta pasal 127 ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tutup Harsono. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor

25 Juni 2025 - 16:54 WIB

Polisi Temukan Celana Korban di Septic Tank saat Rekonstruksi Kasus Wanita Tewas Telanjang di Pasuruan

25 Juni 2025 - 16:36 WIB

Melawan saat Ditangkap, Residivis Curanwan di Lumajang Ditembak Polisi

25 Juni 2025 - 10:57 WIB

Empat Terdakwa Pengedar Ganja Semeru Divonis 20 Tahun Penjara

25 Juni 2025 - 10:39 WIB

FIF Lumajang Rugi Rp151 Juta, Vonis Ringan Reno Hermansyah Diprotes

24 Juni 2025 - 18:44 WIB

Trending di Hukum & Kriminal