Menu

Mode Gelap
Gubernur Jatim Terbitkan SE Penggunaan Sound Horeg, Pemkot Probolinggo Didesak Segera Tindaklanjuti Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut Tanah Kosong Jadi Bangunan, Pemutakhiran Data Pajak Bisa Buat Tagihan Meningkat Larangan Sewa Huntap di Lumajang Berlaku Parsial, Warga Minta Aturan Ditegakkan DPRD Jember Sidak Bandara Notohadinegoro, Tinjau Reaktivasi Jelang Terbang Perdana

Hukum & Kriminal · 23 Apr 2020 06:06 WIB

Nyabu Saat Main Game Online, 2 Pemuda Diringkus Polisi


					Nyabu Saat Main Game Online, 2 Pemuda Diringkus Polisi Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota, mencokok Lukman Hakim (25), warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, dan Fathur Rohman (25), warga Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Dua pemuda ini diringkus setelah tertangkap tangan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di sebuah rumah kos di Kota Probolinggo.

Untuk mendapatkan barang haram itu, mereka membelinya dari seorang pengedar. Transaksi pembelian dilakukan di Taman Maramis Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, pada Minggu (19/04/2020) lalu.

Kepada penyidik, keduanya kompak mengaku nekad nyabu karena jenuh di rumah sejak 2 bulan terakhir. Untuk menghilangkan kejenuhan, tersangka bermain game online sambil ‘nyemil’ sabu-sabu.

“Saya yang beli pak, harganya Rp. 800 ribu. Soalnya jenuh di rumah terus sejak ada imbauan tetap di rumah dan physical distancing korona,” terang Lukman Hakim ditemui di Mapolres Probolingho Kota, Kamis (23/04/2020).

Dari ungkap kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu paket klip kecil dan sejumlah alar hisap. Penangkapan 2 tersangka ini merupakan yang kedua selama sepekan terakhir.

“Kembali kami tangkap dua pemuda pemakai sabu-sabu. Sebelumnya dua orang, jadi saat ini total sudah empat orang kami tangkap,” tandas Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota, AKP. Harsono.

Selanjutnya, tersangka yang berprofesi sebagai karyawan koperasi dan karyawan harian pabrik, akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta.

“Serta pasal 127 ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tutup Harsono. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal

15 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut

15 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Maling Gondol 3 Ekor Sapi di Kota Probolinggo, Pelaku Rusak Gembok Kandang

14 Agustus 2025 - 15:29 WIB

Kakek di Lumajang Kepergok Setubuhi Anak di Bawah Umur

14 Agustus 2025 - 08:52 WIB

Pencurian Motor Beruntun Terjadi di Kota Probolinggo, Aksi Pelaku Terekam CCTV

12 Agustus 2025 - 16:36 WIB

Pelaku Penganiayaan Sopir Bus di Pasuruan Ditangkap

12 Agustus 2025 - 16:19 WIB

Nekat Curi Dua Bungkus Rokok, Warga Opo-opo Krejengan Nyonyor Digebuk Massa

11 Agustus 2025 - 16:03 WIB

Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan

11 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Polres Probolinggo Ringkus 9 Pelaku Pencurian, Termasuk Maling Motor yang Beraksi saat Salat Jumat

8 Agustus 2025 - 19:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal