Menu

Mode Gelap
Warga Beji Tewas Mendadak di Depan Rutan Bangil Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji

Hukum & Kriminal · 25 Mar 2020 07:24 WIB

Nekad Keluyuran Saat Darurat Covid-19? Hukuman 3 Tahun Menunggu


					Nekad Keluyuran Saat Darurat Covid-19? Hukuman 3 Tahun Menunggu Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Polres Probolinggo nampaknya tidak main-main dalam mencegah peredaran Covid-19 di wilayahnya. Apalagi, sejumlah masyarakat banyak yang masuk kategori orang dengan resiko (ODR), orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Setelah menggelar patroli skala besar berisi pembubaran kerumunan massa dan sosialisasi pencegahan Covid-19 pada Selasa (24/3/2020) malam, kepolisian kembali memberikan ‘warning’.

“Jika sudah ada pengumuman resmi dari pemerintah, bahwa masa darurat corona telah berakhir, silahkan kembali beraktifitas seperti biasanya. Namun untuk saat ini, kami minta warga menahan diri dan tidak berkeliaran,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan, Rabu (25/3/2020).

Apabila masih ada warga yang membandel, sambung Kapolres, pihaknya tak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas. Hal itu berlaku bagi masyarakat yang keluyuran atau nongkrong tanpa ada kepentingan yang sifatnya sangat mendesak.

Disebutkan oleh Kapolres, terdapat 3 undang-undang yang akan menjerat warga jika tidak mengindahkan peraturan dari Pemerintah RI dan maklumat dari Kapolri, Jenderal Idham Aziz, yaitu ;

  1. Dijerat pasal 212, 216, 218, KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun dan denda Rp. 1 juta
  2. UU No. 4 tahun 1984 dan Pasal 14 ayat 1, ayat 2, tentang wabah penyakit, dengan ancaman 1 tahun kurungan penjara dan denda 1 juta
  3. UU no 6 tahun 2018 pasal 59 dan 93 tentang karantina kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun dan denda Rp. 100 juta.

“Semata-mata demi keselamatan diri masyarakat, khususnya warga Kabupaten Probolinggo selama masa darurat corona. Kami harap, masyarakat bisa menahan diri untuk sementara waktu,” pintanya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025

1 Mei 2025 - 16:06 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal