Menu

Mode Gelap
Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat Pariwisata Lumajang Butuh Inklusi Pelaku Lokal, Bukan Sekadar Panggung untuk EO Luar Hilang Saat Cari Rumput, Pria di Pasuruan Ditemukan Meninggal di Sungai Batu Badar Besi Semeru, Ikon Langka dari Lumajang Miris! Jalan Rusak di Plalangan Jember Baru Diperbaiki setelah 20 Tahun Fenomena Penahanan Ijazah Karyawan, Disperinaker: Zero Kasus di Kota Probolinggo

Hukum & Kriminal · 12 Mar 2020 09:41 WIB

Kompak Edarkan Sabu-sabu, 3 Sekawan ini Diringkus Polisi


					Kompak Edarkan Sabu-sabu, 3 Sekawan ini Diringkus Polisi Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Satreskoba Polresta Probolinggo menangkap 3 orang pria yang diduga merupakan komplotan pengedar sabu-sabu. Ketiga berhasil ditangkap setelah berbisnis narkoba di wilayah Kabupaten Probolinggo sejak setahun terakhir.

Tiga sekawan ini adalah Moh. Hafiz (23) warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo; Muhammad Sukur (43) warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candi Puro, Kabupaten Lumajang; dan Muhammad Faisal (41) warga Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Penangkapan terhadap tiga pelaku bermula ketika anggota Satreskoba Polres Probolinggo membekuk Moh. Hafiz, pada Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 22.00 Wib. Ia dibekuk saat hendak berangkat mengambil Sabu-sabu ke Surabaya.

“Dari penangkapan pelaku yang pertama inilah, kemudian kami kembangkan dan mendapatkan dua nama pelaku lain yang langsung kami pantau keberadaannya,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan, Kamis (12/3/2020).

Dari hasil pengembangan, lanjut Ferdy, polisi kemudian melacak keberadaan 2 pelaku lain. Tak berlangsung lama, Sukur dan Faisal diringkus akhirnya juga diringkus pada Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 12.00 Wib di jalan Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih.

“Tak hanya mengamankan kedua pelaku, kami juga menyita barang bukti yang totalnya 3 gram sabu-sabu. Setelah diperiksa, rupanya kedua pelaku (Faisal dan Hafiz, red) mendapat barang tersebut dari Sukur,” tutur Ferdy.

Akibat perbuatannya, sambung mantan Kapolres Tanggerang Selatan (Tangsel) ini, ketiga pelaku akan terjerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi ketiga tersangka yakni minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan denda 1 Milliar,” tutup Kapolres. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat

11 Mei 2025 - 16:36 WIB

Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan

10 Mei 2025 - 18:54 WIB

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

9 Mei 2025 - 14:34 WIB

Trending di Hukum & Kriminal