Menu

Mode Gelap
Warga Pulau Gili Ketapang Sumringah, Dapat Bendera Gratis dari Kepolisian Gubernur Jatim Terbitkan SE Penggunaan Sound Horeg, Pemkot Probolinggo Didesak Segera Tindaklanjuti Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut Tanah Kosong Jadi Bangunan, Pemutakhiran Data Pajak Bisa Buat Tagihan Meningkat Larangan Sewa Huntap di Lumajang Berlaku Parsial, Warga Minta Aturan Ditegakkan

Hukum & Kriminal · 12 Mar 2020 09:41 WIB

Kompak Edarkan Sabu-sabu, 3 Sekawan ini Diringkus Polisi


					Kompak Edarkan Sabu-sabu, 3 Sekawan ini Diringkus Polisi Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Satreskoba Polresta Probolinggo menangkap 3 orang pria yang diduga merupakan komplotan pengedar sabu-sabu. Ketiga berhasil ditangkap setelah berbisnis narkoba di wilayah Kabupaten Probolinggo sejak setahun terakhir.

Tiga sekawan ini adalah Moh. Hafiz (23) warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo; Muhammad Sukur (43) warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candi Puro, Kabupaten Lumajang; dan Muhammad Faisal (41) warga Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Penangkapan terhadap tiga pelaku bermula ketika anggota Satreskoba Polres Probolinggo membekuk Moh. Hafiz, pada Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 22.00 Wib. Ia dibekuk saat hendak berangkat mengambil Sabu-sabu ke Surabaya.

“Dari penangkapan pelaku yang pertama inilah, kemudian kami kembangkan dan mendapatkan dua nama pelaku lain yang langsung kami pantau keberadaannya,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan, Kamis (12/3/2020).

Dari hasil pengembangan, lanjut Ferdy, polisi kemudian melacak keberadaan 2 pelaku lain. Tak berlangsung lama, Sukur dan Faisal diringkus akhirnya juga diringkus pada Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 12.00 Wib di jalan Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih.

“Tak hanya mengamankan kedua pelaku, kami juga menyita barang bukti yang totalnya 3 gram sabu-sabu. Setelah diperiksa, rupanya kedua pelaku (Faisal dan Hafiz, red) mendapat barang tersebut dari Sukur,” tutur Ferdy.

Akibat perbuatannya, sambung mantan Kapolres Tanggerang Selatan (Tangsel) ini, ketiga pelaku akan terjerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi ketiga tersangka yakni minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan denda 1 Milliar,” tutup Kapolres. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal

15 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut

15 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Maling Gondol 3 Ekor Sapi di Kota Probolinggo, Pelaku Rusak Gembok Kandang

14 Agustus 2025 - 15:29 WIB

Kakek di Lumajang Kepergok Setubuhi Anak di Bawah Umur

14 Agustus 2025 - 08:52 WIB

Pencurian Motor Beruntun Terjadi di Kota Probolinggo, Aksi Pelaku Terekam CCTV

12 Agustus 2025 - 16:36 WIB

Pelaku Penganiayaan Sopir Bus di Pasuruan Ditangkap

12 Agustus 2025 - 16:19 WIB

Nekat Curi Dua Bungkus Rokok, Warga Opo-opo Krejengan Nyonyor Digebuk Massa

11 Agustus 2025 - 16:03 WIB

Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan

11 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Polres Probolinggo Ringkus 9 Pelaku Pencurian, Termasuk Maling Motor yang Beraksi saat Salat Jumat

8 Agustus 2025 - 19:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal