Menu

Mode Gelap
Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik

Pemerintahan · 6 Mar 2020 12:20 WIB

Cegah Korupsi, ASN Diwajibkan Isi E-LHKPN


					Cegah Korupsi, ASN Diwajibkan Isi E-LHKPN Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Salah satunya dengan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam pembuatan LHKPN ini, Pemkab Probolinggo melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyelenggarakan asistensi dan pemantapan pengisian melalui aplikasi e-LHKPN bagi ASN penyelenggara negara Tahun Anggaran 2020.

Sosialisasi dan pendampingan pengisian e-LHKPN dibuka oleh Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko, dan diikuti para pimpinan OPD yang lainnya di Ruang Tengger, Pemkab Probolinggo, Jum’at (6/3/2020).

Dalam sambutannya, Timbul mengatakan, LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang diatur dalam peraturan KPK nomor 7 tahun 2016 dan merupakan sarana kontrol masyarakat dan sebagai penguji integritas para calon dan atau pejabat negara.

“Pelaporan harta kekayaan ini selain memenuhi kewajiban kita sebagai penyelenggara negara juga bermanfaat menanamkan kejujuran dan tanggung jawab. Serta membangkitkan rasa takut untuk berbuat korupsi,” tutur Timbul.

Diselenggarakan asistensi e-LHKPN, sambung Timbul, diharapkan tingkat kepatuhan para ANS di lingkungan Pemkab Probolinggo semakin meningkat serta menghindari dari berbagai prangsakaan buruk yang berkaitan dengan HKPN.

“E-LHKPN ini juga sebagai bentuk pelaksanaan tertib administrasi, serta bisa menghindari dari adanya fitnah. Baik itu fitnah dari harta negara ataupun dokumen negara,” ujar pria dia.

Selain itu, ia menambahkan, adanya e-LHKPN juga sebagai instrumen pengujian integritas penyelenggara negara serta sebagai instrumen manajemen sumber daya manusia di Kabupaten Probolinggo.

“Juga sebagai sarana kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan negara. Harapan kami, pada tahun 2020 ini Pemkab Probolinggo bisa menciptakan pencapaian yang luar biasa daripada tahun-tahun sebelumnya,” tutup Timbul. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik

2 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

1 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Jalur Gumitir Ditutup, Warga Ramai-ramai Naik Kereta Api

29 Juli 2025 - 18:25 WIB

Trending di Regional