Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 6 Feb 2020 07:55 WIB

Kasus Korupsi DD Kades Blimbing Segera P21


					Kasus Korupsi DD Kades Blimbing Segera P21 Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjerat Kepala Desa (Kades) Blimbing Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo, Suhari, sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

Kini perkara penyalahgunaan uang negara itu masih dalam proses penyidikan. Namun demikian, berkas kasus sudah mendekati sempurna atau P21 sehingga bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

Disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo Novan Basuki Arianto, sejak Suhari ditahan pada Bulan Desember 2019 lalu, berkas perkara terus dikaji dan disidik.

“Banyak poin-poin penting terkait pemberkasan yang harus dilengkapi. Hingga kini, masih dalam proses penyidikan penyidik kami,” kata Novan, Kamis (6/2/2020).

Proses penyidikan yang memakan waktu hingga 2 bulan, menurutnya, sudah hal biasa. Sebab banyak teknis penyidikan yang memakan waktu, terlebih penyidik kejaksaan tidak hanya memproses satu kasus saja.

“Kendala teknis penyidikan yang masih dalam tahap proses pasti ada, tapi untuk hal ini kami mohon maaf belum bisa memberitahu apa saja kendala-kendala dalam proses ini,” ujarnya.

Meski demikian, Novan menjamin bahwa proses penyidikan bisa selesai bulan ini. Sehingga berkas perkara kades bisa segera dinyatakan sempurna atau P21.

“Kami pastikan bulan ini sudah P21,” tuturnya menegaskan.

Diketahui, Dana desa (DD) menyeret kepala desa (Kades) Blimbing, Kecamatan Pakuniran, kedalam jeruji besi. Ia ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi DD, Kamis (12/12/2019) lalu.

Suhari dinilai manyalahgunakan wewenang dan anggaran DD tahun 2015, 2016, dan 2017. Selama itu ada beberapa kasus yang memenuhi unsur penyalahgunaan DD. Temuan itu berupa anggaran dana honorer yang tidak dibayarkan, kurangnya volume hasil pengerjaan, serta realisasi program pembangunan yang tidak sesuai. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal