Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 6 Feb 2020 07:55 WIB

Kasus Korupsi DD Kades Blimbing Segera P21


					Kasus Korupsi DD Kades Blimbing Segera P21 Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjerat Kepala Desa (Kades) Blimbing Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo, Suhari, sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

Kini perkara penyalahgunaan uang negara itu masih dalam proses penyidikan. Namun demikian, berkas kasus sudah mendekati sempurna atau P21 sehingga bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

Disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo Novan Basuki Arianto, sejak Suhari ditahan pada Bulan Desember 2019 lalu, berkas perkara terus dikaji dan disidik.

“Banyak poin-poin penting terkait pemberkasan yang harus dilengkapi. Hingga kini, masih dalam proses penyidikan penyidik kami,” kata Novan, Kamis (6/2/2020).

Proses penyidikan yang memakan waktu hingga 2 bulan, menurutnya, sudah hal biasa. Sebab banyak teknis penyidikan yang memakan waktu, terlebih penyidik kejaksaan tidak hanya memproses satu kasus saja.

“Kendala teknis penyidikan yang masih dalam tahap proses pasti ada, tapi untuk hal ini kami mohon maaf belum bisa memberitahu apa saja kendala-kendala dalam proses ini,” ujarnya.

Meski demikian, Novan menjamin bahwa proses penyidikan bisa selesai bulan ini. Sehingga berkas perkara kades bisa segera dinyatakan sempurna atau P21.

“Kami pastikan bulan ini sudah P21,” tuturnya menegaskan.

Diketahui, Dana desa (DD) menyeret kepala desa (Kades) Blimbing, Kecamatan Pakuniran, kedalam jeruji besi. Ia ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi DD, Kamis (12/12/2019) lalu.

Suhari dinilai manyalahgunakan wewenang dan anggaran DD tahun 2015, 2016, dan 2017. Selama itu ada beberapa kasus yang memenuhi unsur penyalahgunaan DD. Temuan itu berupa anggaran dana honorer yang tidak dibayarkan, kurangnya volume hasil pengerjaan, serta realisasi program pembangunan yang tidak sesuai. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal