Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 30 Jan 2020 12:11 WIB

Jalani Pledoi, Abdul Kadir Minta Bebas


					Jalani Pledoi, Abdul Kadir Minta Bebas Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sidang lanjutan kasus ijazah palsu yang menimpa Abdul Kadir, di Pengadilan Negeri Kraksaan digelar pada Kamis (30/1/2020). Agenda sidang adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Dalam pledoi tersebut, Hosnan Taufiq, selaku kuasa hukum Abdul Kadir, mengatakan, tuntutan 2 tahun dan denda Rp 50 juta yang dilayangkan kepada kliennya sangat berat. Pasalnya, Hosnan meyakini jika Kadir hanya korban semata.

“Klien kami ini adalah korban yang dikorbankan. Saudara Abdul Kadir ini tidak punya kuasa untuk membuat ijazah palsu, dan pasti ada tokoh intelektual di balik semuanya” kata Hosnan.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra itu, Hosnan menjelaskan, dari sudut pandang manapun mengorbankan orang yang tidak bersalah merupakan perbuatan dosa. Ia menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengerti dengan tata cara atau proses pembuatan ijazah palsu.

“Apalagi mengorbankan klien kami yang pendidikannya rendah, hanya lulusan SMP. Tidak mengerti apa-apa, lalu tiba-tiba dijadikan sebagai terdakwa,” kecam Hosnan.

Akibat proses hukum yang dijalani terdakwa, Hosnan mengklaim, kehidupan keluarga dari kliennya itu kini susah. Ia berharap, majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berupa membebaskan politisi Gerindra itu.

“Kami mengharap majelis hakim membebaskan Abdul Kadir dan memulihkan hak dan martabatnya sebagaimana seharusnya menurut hukum. Karena dengan kasus ini, membuat citra Abdul Kadir kurang bagus di mata masyarakat,” tuturnya.

Diketahui, Abdul Kadir sebagai terdakwa dituntut 2 tahun kurungan penjara dan denda uang sebesar Rp. 50 juta oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan yang digelar Kamis (23/1/2020) lalu. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal