Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Hukum & Kriminal · 30 Jan 2020 12:11 WIB

Jalani Pledoi, Abdul Kadir Minta Bebas


					Jalani Pledoi, Abdul Kadir Minta Bebas Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sidang lanjutan kasus ijazah palsu yang menimpa Abdul Kadir, di Pengadilan Negeri Kraksaan digelar pada Kamis (30/1/2020). Agenda sidang adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Dalam pledoi tersebut, Hosnan Taufiq, selaku kuasa hukum Abdul Kadir, mengatakan, tuntutan 2 tahun dan denda Rp 50 juta yang dilayangkan kepada kliennya sangat berat. Pasalnya, Hosnan meyakini jika Kadir hanya korban semata.

“Klien kami ini adalah korban yang dikorbankan. Saudara Abdul Kadir ini tidak punya kuasa untuk membuat ijazah palsu, dan pasti ada tokoh intelektual di balik semuanya” kata Hosnan.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra itu, Hosnan menjelaskan, dari sudut pandang manapun mengorbankan orang yang tidak bersalah merupakan perbuatan dosa. Ia menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengerti dengan tata cara atau proses pembuatan ijazah palsu.

“Apalagi mengorbankan klien kami yang pendidikannya rendah, hanya lulusan SMP. Tidak mengerti apa-apa, lalu tiba-tiba dijadikan sebagai terdakwa,” kecam Hosnan.

Akibat proses hukum yang dijalani terdakwa, Hosnan mengklaim, kehidupan keluarga dari kliennya itu kini susah. Ia berharap, majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berupa membebaskan politisi Gerindra itu.

“Kami mengharap majelis hakim membebaskan Abdul Kadir dan memulihkan hak dan martabatnya sebagaimana seharusnya menurut hukum. Karena dengan kasus ini, membuat citra Abdul Kadir kurang bagus di mata masyarakat,” tuturnya.

Diketahui, Abdul Kadir sebagai terdakwa dituntut 2 tahun kurungan penjara dan denda uang sebesar Rp. 50 juta oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan yang digelar Kamis (23/1/2020) lalu. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal