Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 30 Jan 2020 07:46 WIB

Curi HP di Leces, Dua Remaja Asal Lumajang Didor


					Curi HP di Leces, Dua Remaja Asal Lumajang Didor Perbesar

LECES-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Leces, meringkus dua orang remaja yang diduga sebagai pelaku pencurian. Mereka ialah, Rizal Bebun (22) dan Riadi Afandi (22), keduanya sama-sama berasal dari Desa/Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Informasi yang diperoleh, keduanya diringkus pada Selasa (28/1/2020) sekitar pukul 21.30 WIB di dua tempat berbeda. Rizal diringkus di depan Indomaret Klakah, sementara Riadi, diamankan dirumahnya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizky Santoso menjelaskan, pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku terjadi pada Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 16.15 WIB. Saat itu, korban bernama Megawati (33) warga Desa/Kecamatan Leces, sedang mengendarai sepeda motor matic.

“Saat mengendarai sepeda motor dan melintas di jalan raya Leces dari arah utara ke selatan, korban manaruh HP-nya di jok depan sepeda motor,” kata Kasatreskrim, Kamis (30/1/2020).

Saat sampai di tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Kasatreskrim, korban kemudian berhenti karena hendak menyeberang ke arah kanan jalan. Saat itu arus lalu lintas (Lalin) dalam keadaan ramai dan padat.

“Ketika berhenti, dari samping kiri korban berhenti 2 pelaku yang mengendarai sepeda motor Vixion tanpa plat. Kemudian pelaku yang bonceng, Riadi, mengambil HP korban,” tutur Rizky.

Setelah berhasil mengambil HP korban, sambung Rizky, kedua pelaku langsung tancap gas motornya ke arah selatan. Sementara korban kemudian melaporkan ke Polsek Leces.

“Korban mengetahui ciri-ciri kedua pelaku, sehingga langsung kami tindaklanjuti dan berhasil mengamankan keduanya beserta barang buktinya,” ujar Rizky.

Dalam penangkapan terhadap pelaku, tutur Gandi, petugas terpaksa menghadiahkan timah panas ke kaki kanan kedua pelaku karena mereka berusaha melawan. “Ya terpaksa, karena mereka melawan,” paparnya.

Akibat perbuatannya, Rizky menegaskan, kedua remaja ini bakal dijerat pasal 363 ayat 4 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, “Ancaman hukumannya lima sampai tujuh tahun penjara,” tutupnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal