Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 30 Jan 2020 07:46 WIB

Curi HP di Leces, Dua Remaja Asal Lumajang Didor


					Curi HP di Leces, Dua Remaja Asal Lumajang Didor Perbesar

LECES-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Leces, meringkus dua orang remaja yang diduga sebagai pelaku pencurian. Mereka ialah, Rizal Bebun (22) dan Riadi Afandi (22), keduanya sama-sama berasal dari Desa/Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Informasi yang diperoleh, keduanya diringkus pada Selasa (28/1/2020) sekitar pukul 21.30 WIB di dua tempat berbeda. Rizal diringkus di depan Indomaret Klakah, sementara Riadi, diamankan dirumahnya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizky Santoso menjelaskan, pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku terjadi pada Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 16.15 WIB. Saat itu, korban bernama Megawati (33) warga Desa/Kecamatan Leces, sedang mengendarai sepeda motor matic.

“Saat mengendarai sepeda motor dan melintas di jalan raya Leces dari arah utara ke selatan, korban manaruh HP-nya di jok depan sepeda motor,” kata Kasatreskrim, Kamis (30/1/2020).

Saat sampai di tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Kasatreskrim, korban kemudian berhenti karena hendak menyeberang ke arah kanan jalan. Saat itu arus lalu lintas (Lalin) dalam keadaan ramai dan padat.

“Ketika berhenti, dari samping kiri korban berhenti 2 pelaku yang mengendarai sepeda motor Vixion tanpa plat. Kemudian pelaku yang bonceng, Riadi, mengambil HP korban,” tutur Rizky.

Setelah berhasil mengambil HP korban, sambung Rizky, kedua pelaku langsung tancap gas motornya ke arah selatan. Sementara korban kemudian melaporkan ke Polsek Leces.

“Korban mengetahui ciri-ciri kedua pelaku, sehingga langsung kami tindaklanjuti dan berhasil mengamankan keduanya beserta barang buktinya,” ujar Rizky.

Dalam penangkapan terhadap pelaku, tutur Gandi, petugas terpaksa menghadiahkan timah panas ke kaki kanan kedua pelaku karena mereka berusaha melawan. “Ya terpaksa, karena mereka melawan,” paparnya.

Akibat perbuatannya, Rizky menegaskan, kedua remaja ini bakal dijerat pasal 363 ayat 4 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, “Ancaman hukumannya lima sampai tujuh tahun penjara,” tutupnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal