Menu

Mode Gelap
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo Permudah Mobilitas Warga ke Surabaya, Pemkot Probolinggo Bakal Fasilitasi Rute KA Komuter Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian Impor Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Konsumsi, Gula Petani Lokal Tak Terserap Kongres Persatuan PWI 2025 Tuntas, Menteri Komdigi Dorong Pertumbuhan Jurnalisme Berkualitas

Hukum & Kriminal · 24 Jan 2020 08:41 WIB

Asyik Rekap Togel, Pria di Dringu Diringkus


					Asyik Rekap Togel, Pria di Dringu Diringkus Perbesar

DRINGU-PANTURA7.com, Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus Wari Supriadi (30) warga Dusun Badugan, Desa Tamansari, Kecamatan Dringu. Ia diringkus setelah diduga terlibat perjudian.

Informasi yang diperoleh, pelaku diringkus pada Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 21.30 WIB, pasca terlibat perjudian jenis togel berbasis keluaran angka hongkong. Pelaku sendirian diamankan di teras rumah milik Busar, warga sekitar.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso mengatakan, pihaknya meringkus pelaku, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar, yang sering melihat pelaku merekap angka togel.

“Dari laporan masyarakat yang resah, kami tindak lanjuti memantau lokasi. Saat itu kebetulan pelaku tengah merekap angka togel,” kata Kasatreskrim, Jum’at (24/1/2020).

Dalam penangkapan tersebut, lanjut Rizky, pihaknya tak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga menyita barang bukti (BB) di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku ditangkap.

“Kami juga menyita barang bukti yang diantaranya, ada uang tunai, dua lembar kertas rekap angka togel, dua lembar kertas data pengeluaran,” tutur Rizky saat dikonfirmasi.

Akibat ulahnya, lanjut Rizky, pelaku bakal terjerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 2e KUHP Subsider Pasal 303 bis Ayat (1) ke 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1)ke 1e KUHP juncto UU nomor 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. “Ancaman hukumannya bisa 6 tahun penjara,” tutupnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi

3 September 2025 - 17:46 WIB

Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang

3 September 2025 - 15:54 WIB

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Terungkap! Pemuda Kedungsupit Probolinggo Dibacok Gara-gara Chattingan dengan Istri Orang

3 September 2025 - 14:42 WIB

Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap

2 September 2025 - 20:19 WIB

Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up

2 September 2025 - 19:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal