Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 17 Jan 2020 12:52 WIB

Hukuman Guru Pemerkosa Murid SD di Paiton Akan Ditambah


					Hukuman Guru Pemerkosa Murid SD di Paiton Akan Ditambah Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Polres Probolinggo menciduk AY (35), warga Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Pria berprofesi guru itu diciduk pasca diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur.

Kepala Unit PPA Polres Probolinggo Bripka Reni Antasari mengatakan, pelaku ditangkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Orang tua korban tahu anaknya ‘digagahi’ pelaku dari laporan seorang guru.

“Ada guru yang curiga dengan perubahan sikap Z karena sering murung dan menyendiri. Setelah diajak bicara, Z menceritakan apa yang dialaminya. Guru itu kemudian menceritakan kepada orangtua korban,” ujar Reni, Jum’at (17/1/2020).

Menurut Reny, AY sudah beristri dan memiliki satu orang anak. Dia menjadi guru sukwan di sekolahnya sudah 15 tahun. “Keluarga ada yang menyebut AY suka berpacaran dengan muridnya di SD,” ujar dia.

Reni menduga, korban dari AY tidak hanya satu orang. Berdasarkan informasi yang dia terima, ada korban lain dari perbuatan AY, tapi sengaja ditutup-tutupi pihak sekolah.

“Sementara kita masih kembangkan kasussnya. Yang jelas sejauh ini, baru satu korban yang melapor,” ia menegaskan.

Atas perbuatannya, tambah Reny, AY akan dijerat Pasal 76 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

“Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun,” tandas Reni.

Diketahui, AY ditangkap dan ditahan jajaran Satreskrim Polres Probolinggo karena mencabuli muridnya sendiri. Ia tercatat menyetubuhi korban sebanyak empat kali selama dua tahun terakhir. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal