Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 17 Jan 2020 12:52 WIB

Hukuman Guru Pemerkosa Murid SD di Paiton Akan Ditambah


					Hukuman Guru Pemerkosa Murid SD di Paiton Akan Ditambah Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Polres Probolinggo menciduk AY (35), warga Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Pria berprofesi guru itu diciduk pasca diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur.

Kepala Unit PPA Polres Probolinggo Bripka Reni Antasari mengatakan, pelaku ditangkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Orang tua korban tahu anaknya ‘digagahi’ pelaku dari laporan seorang guru.

“Ada guru yang curiga dengan perubahan sikap Z karena sering murung dan menyendiri. Setelah diajak bicara, Z menceritakan apa yang dialaminya. Guru itu kemudian menceritakan kepada orangtua korban,” ujar Reni, Jum’at (17/1/2020).

Menurut Reny, AY sudah beristri dan memiliki satu orang anak. Dia menjadi guru sukwan di sekolahnya sudah 15 tahun. “Keluarga ada yang menyebut AY suka berpacaran dengan muridnya di SD,” ujar dia.

Reni menduga, korban dari AY tidak hanya satu orang. Berdasarkan informasi yang dia terima, ada korban lain dari perbuatan AY, tapi sengaja ditutup-tutupi pihak sekolah.

“Sementara kita masih kembangkan kasussnya. Yang jelas sejauh ini, baru satu korban yang melapor,” ia menegaskan.

Atas perbuatannya, tambah Reny, AY akan dijerat Pasal 76 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

“Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun,” tandas Reni.

Diketahui, AY ditangkap dan ditahan jajaran Satreskrim Polres Probolinggo karena mencabuli muridnya sendiri. Ia tercatat menyetubuhi korban sebanyak empat kali selama dua tahun terakhir. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal