Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 28 Nov 2019 09:26 WIB

Pelaku-Penadah Motor di Sukapura Dibekuk


					Pelaku-Penadah Motor di Sukapura Dibekuk Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Hendrik (23) warga Desa Gumitro, Kecamatan Sumber, dan Maswin (27) warga Desa Resongo, Kecamatan Sukapura, harus berurusan dengab kepolisian. Penyebabnya, 2 pemuda ini terlibat pencurian kendaraan bermotor.

Keduanya diringkus karena diduga ikut andil dalam pencurian motor Kawasaki klx dengan nopol N-2330-QW milik Repot Juwono (35) warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, pada Minggu (29/10) sekitar pukul 6.00 Wib. Polisi bertindak setelah mendapat laporan dari korban.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari pengembangan laporan korban. Pihak kepolisian, jelas Eddwi, menindaklanjuti dengan mencari informasi dari penadah yang sudah diamankan sebelumnya.

“Kita kumpulkan keterangan dari para pelaku dan para penadah yang sebelumnya sudah kami amankan. Akhinya kita berhasil menemukan motor dan penadahnya terlebih dahulu,” kata Eddwi, Kamis (28/11).

Setelah mengamankan motor dan Maswin sebagai penadah, lanjut Kapolres, pihaknya lantas melakukan pengembangan kembali. “Akhirnya identitas pelaku kita kantongi, yakni Hendrik. Ya langsung kita amankan,” ujar Eddwi.

Akibat ulahnya, Eddwi menyebut kedua pelaku bakal dijerat dengan 2 pasal yang berbeda. Menurut Edwwi, Hendrik dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, sementara Maswin dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Ancaman hukuman untuk pelaku maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk penadahnya maksimal lima tahun penjara,” tutup Eddwi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal