Menu

Mode Gelap
Finis di Posisi Tiga, Jember Raih 11 Medali di MTQ XXXI Jawa Timur Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar Warga 4 Desa Bergotong Royong Bangun Akses Baru di Senduro Lumajang Jembatan Beton Rp3,5 Miliar Gantikan Jembatan Bambu yang Ambruk Kreatif! Warga Kota Probolinggo Sulap Sayuran jadi Es Krim Favorit Bocil Tragis! Emak-emak Terlindas Truk di Jalur Pantura usai Antar Anak Bekerja

Hukum & Kriminal · 28 Nov 2019 09:26 WIB

Pelaku-Penadah Motor di Sukapura Dibekuk


					Pelaku-Penadah Motor di Sukapura Dibekuk Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Hendrik (23) warga Desa Gumitro, Kecamatan Sumber, dan Maswin (27) warga Desa Resongo, Kecamatan Sukapura, harus berurusan dengab kepolisian. Penyebabnya, 2 pemuda ini terlibat pencurian kendaraan bermotor.

Keduanya diringkus karena diduga ikut andil dalam pencurian motor Kawasaki klx dengan nopol N-2330-QW milik Repot Juwono (35) warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, pada Minggu (29/10) sekitar pukul 6.00 Wib. Polisi bertindak setelah mendapat laporan dari korban.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari pengembangan laporan korban. Pihak kepolisian, jelas Eddwi, menindaklanjuti dengan mencari informasi dari penadah yang sudah diamankan sebelumnya.

“Kita kumpulkan keterangan dari para pelaku dan para penadah yang sebelumnya sudah kami amankan. Akhinya kita berhasil menemukan motor dan penadahnya terlebih dahulu,” kata Eddwi, Kamis (28/11).

Setelah mengamankan motor dan Maswin sebagai penadah, lanjut Kapolres, pihaknya lantas melakukan pengembangan kembali. “Akhirnya identitas pelaku kita kantongi, yakni Hendrik. Ya langsung kita amankan,” ujar Eddwi.

Akibat ulahnya, Eddwi menyebut kedua pelaku bakal dijerat dengan 2 pasal yang berbeda. Menurut Edwwi, Hendrik dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, sementara Maswin dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Ancaman hukuman untuk pelaku maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk penadahnya maksimal lima tahun penjara,” tutup Eddwi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

20 September 2025 - 15:25 WIB

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Trending di Hukum & Kriminal