Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 28 Nov 2019 09:26 WIB

Pelaku-Penadah Motor di Sukapura Dibekuk


					Pelaku-Penadah Motor di Sukapura Dibekuk Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Hendrik (23) warga Desa Gumitro, Kecamatan Sumber, dan Maswin (27) warga Desa Resongo, Kecamatan Sukapura, harus berurusan dengab kepolisian. Penyebabnya, 2 pemuda ini terlibat pencurian kendaraan bermotor.

Keduanya diringkus karena diduga ikut andil dalam pencurian motor Kawasaki klx dengan nopol N-2330-QW milik Repot Juwono (35) warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, pada Minggu (29/10) sekitar pukul 6.00 Wib. Polisi bertindak setelah mendapat laporan dari korban.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari pengembangan laporan korban. Pihak kepolisian, jelas Eddwi, menindaklanjuti dengan mencari informasi dari penadah yang sudah diamankan sebelumnya.

“Kita kumpulkan keterangan dari para pelaku dan para penadah yang sebelumnya sudah kami amankan. Akhinya kita berhasil menemukan motor dan penadahnya terlebih dahulu,” kata Eddwi, Kamis (28/11).

Setelah mengamankan motor dan Maswin sebagai penadah, lanjut Kapolres, pihaknya lantas melakukan pengembangan kembali. “Akhirnya identitas pelaku kita kantongi, yakni Hendrik. Ya langsung kita amankan,” ujar Eddwi.

Akibat ulahnya, Eddwi menyebut kedua pelaku bakal dijerat dengan 2 pasal yang berbeda. Menurut Edwwi, Hendrik dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, sementara Maswin dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Ancaman hukuman untuk pelaku maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk penadahnya maksimal lima tahun penjara,” tutup Eddwi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal