Menu

Mode Gelap
Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

Hukum & Kriminal · 2 Nov 2019 09:19 WIB

3 Kasus Perkosaan Dilimpahkan ke Kejaksaan


					3 Kasus Perkosaan Dilimpahkan ke Kejaksaan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Bulan Oktober 2019, 3 kasus pemerkosaan yang berada di wilayah hukum Polres Probolinggo, kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

Jumlah kasus pemerkosaan yang terjadi sejak bulan Oktober ini, dinilai sangat menonjol, hingga menjadi kasus yang dibilang mendominasi jika dibandingkan bulan-bulan sebelumnya pada tahun 2019 sekarang.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo, Ardian Junaedi mengatakan, jumlah kasus pemerkosaan pada Bulan Oktober yang sangat jauh menonjol dibandingkan bulan-bulan sebelumnya, sudah masuk di ranahnya.

“Total di Bulan Oktober ini sudah ada empat kasus pemerkosaan, kini semuanya akan di SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,red),” kata Ardian saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11).

Kini, lanjut pria asal Lumajang ini, pihaknya hanya tinggal menunggu berkar perkara dari pihak kepolisian saja. Yang mana jika berkas tersebut sudah bisa dinyatakan lengkap (P19), maka, menurut Ardian, akan dilanjutkan dengan menggelar P21.

“Kalau sudah berkasnya P19, maka kami akan ajukan ke jaksa. Waktu untuk berkas di P21, kami memiliki wewenang 60 hari untuk penyidikan. Yang 20 hari penyidikan pertama, 40 perpanjangan,” ujar Ardian.

Sekedar informasi, Berdasarkan data dari PPA Polres Probolinggo, pada 3 Oktober kemarin, laporam masuk dari seorang anak berinisial NM (14) warga asal. kecamatan Leces. Wanita yang baru tamat SD itu digagahi ayah tirinya, AL (45) hingga berkali-kali. Bahkan, pelaku tega membius anak tirinya sebelum digagahinya.

Kemudian, laporan masuk lagi pada 17 Oktober kemarin. Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri, SY (46) warga Kecamatan Gading. Ia tega menjadikan anaknya sendiri NDL (17), sebagai budak seks. Kejadian itu berlangsung saat ibu kandung korban, bekerja sebagai TKW di negara tetangga.

Selanjutnya, laporan masuk lagi pada 21 Oktober. Pelaku lagi-lagi ayah tiri dari korban. Yaitu NM (44), warga Kecamatan Gading. Ia tega menjadikan anak tirinya RM (18) sebagai bulan bulanan pelampian nafsunya. Korban digagahi selama 5 tahun. Sejak masih duduk kelas 5 SD hingga lulus SMP. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal