Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 2 Nov 2019 09:19 WIB

3 Kasus Perkosaan Dilimpahkan ke Kejaksaan


					3 Kasus Perkosaan Dilimpahkan ke Kejaksaan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Bulan Oktober 2019, 3 kasus pemerkosaan yang berada di wilayah hukum Polres Probolinggo, kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

Jumlah kasus pemerkosaan yang terjadi sejak bulan Oktober ini, dinilai sangat menonjol, hingga menjadi kasus yang dibilang mendominasi jika dibandingkan bulan-bulan sebelumnya pada tahun 2019 sekarang.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo, Ardian Junaedi mengatakan, jumlah kasus pemerkosaan pada Bulan Oktober yang sangat jauh menonjol dibandingkan bulan-bulan sebelumnya, sudah masuk di ranahnya.

“Total di Bulan Oktober ini sudah ada empat kasus pemerkosaan, kini semuanya akan di SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,red),” kata Ardian saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11).

Kini, lanjut pria asal Lumajang ini, pihaknya hanya tinggal menunggu berkar perkara dari pihak kepolisian saja. Yang mana jika berkas tersebut sudah bisa dinyatakan lengkap (P19), maka, menurut Ardian, akan dilanjutkan dengan menggelar P21.

“Kalau sudah berkasnya P19, maka kami akan ajukan ke jaksa. Waktu untuk berkas di P21, kami memiliki wewenang 60 hari untuk penyidikan. Yang 20 hari penyidikan pertama, 40 perpanjangan,” ujar Ardian.

Sekedar informasi, Berdasarkan data dari PPA Polres Probolinggo, pada 3 Oktober kemarin, laporam masuk dari seorang anak berinisial NM (14) warga asal. kecamatan Leces. Wanita yang baru tamat SD itu digagahi ayah tirinya, AL (45) hingga berkali-kali. Bahkan, pelaku tega membius anak tirinya sebelum digagahinya.

Kemudian, laporan masuk lagi pada 17 Oktober kemarin. Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri, SY (46) warga Kecamatan Gading. Ia tega menjadikan anaknya sendiri NDL (17), sebagai budak seks. Kejadian itu berlangsung saat ibu kandung korban, bekerja sebagai TKW di negara tetangga.

Selanjutnya, laporan masuk lagi pada 21 Oktober. Pelaku lagi-lagi ayah tiri dari korban. Yaitu NM (44), warga Kecamatan Gading. Ia tega menjadikan anak tirinya RM (18) sebagai bulan bulanan pelampian nafsunya. Korban digagahi selama 5 tahun. Sejak masih duduk kelas 5 SD hingga lulus SMP. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal