Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 29 Okt 2019 09:43 WIB

Dendam Istri Diselingkuhi Saat Ditinggal ke Malaysia, Pria Sumber Bunuh Tetangga


					Dendam Istri Diselingkuhi Saat Ditinggal ke Malaysia, Pria Sumber Bunuh Tetangga Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pembacokan yang berakibat hilangnya nyawa Sukamto (38) warga Dusun Darungan, RT 07 RW 03, Desa Rambaan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, beberapa waktu lalu bisa menjadi pelajaran bagi warga lain.

Seperti diketahui, peristiwa berdarah itu terjadi karena korban (Sukamto, red) main serong dengan Supiha (27) yang tak lain merupakan istri tetangganya, Suham (33). Saat itu, Suham merantau menjadi tenaga kerja indonesia (TKI) di Malaysia.

Rupanya, Supiha tak tahan dilanda kesepian pasca ditinggal lama oleh sang suami. Ia pun menjalin hubungan gelap dengan Sukamto, sepanjang tahun 2014 lalu. Nahas, cinta terlarang itu justru terendus Suham.

Alhasil, Suham naik pitam dan berusaha membuat perhitungan dengan pria yang telah meniduri istrinya dikala ia mencari nafkah keluarga. Namun niat Suham tak kesampaian karena Sukamto kabur ke Papua.

“Saya dendam karena istri saya diselingkuhi dia. Saya tahunya dari abang saya yang melihat langsung mereka berdua ‘main’ di dalam kamar, lalu paman saya juga ngasih tahu,” kata Suham ditemui di Polres Probolinggo, Selasa (29/10).

Polisi menunjukkan celurit yang digunakan oleh Suham untuk membacok Sukamto hingga tewas. (Foto : Moh Ahsan Faradies)

Mendengar kabar istrinya selingkuh dengan Sukamto, Suham yang baru 20 bulan berada di Malaysia sangat kaget dan shock. Padahal, ia telah berpesan kepada istrinya untuk jaga diri baik-baik selama tinggal bersama orang tua Suham.

“Selama enam tahun lamanya saya diam dan berharap tidak ketemu sama dia, agar dendam saya hilang,”tutur Suham.

Namun pada Kamis (24/10) lalu, ia tepergok dengan korban saat dia tengah menjemput anaknya pulang dari sekolah. Seketika, dendam kembali muncul sehingga ia membacok Sukamto hingga tewas.

“Selama 6 tahun saya tidak pernah melihat dia dan menganggap kejadian itu sudah berlalu. Tapi kemarin (Kamis, red) saya lihat dia. Saya bergegas mengambil celurit di kamar dengan tujuan menghabisi dia,” tutur Suham.

Sementara Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto menguatkan jika motif pembacokan yang terjadi di wilayah lereng pegunungan bromo itu dipicu dendam lama. Pembunuhan itu dilakukan seorang diri oleh Suham.

“Ya karena dendam. Pelaku kami jerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tutur Eddwi.

Diketahui pada, Kamis (24/10) sekitar pukul 11.00 Wib, warga Desa Rambaan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo geger dengan temuan sesosok jenazah yang teeas bersimbah darah di kebun kopi. Tak sampai 24 jam, polisi akhirnya menangkap pelaku yang ternyata tetangga korban. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal