PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pasca ditahan penyidik Polres Probolinggo, tersangka pengguna ijazah palsu, Abdul Kadir, mengancam akan mempolisikan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo, JJ. Langkah hukum itu ditempuh karena Abdul Kadir merasa ditipu.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Abdul Kadir, Hosnan Taufik saat mengajukan penangguhan penahanan kliennya di Mapolres Probolinggo. Menurutnya, Kadir hanyalah korban dalam penggunaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Probolinggo itu ke penjara.
“Dalam penggunaan ijazah palsu ini, sebenarnya klien saya merasa tertipu dan dirugikan. Maka dari itu kami dari tim advokat akan melaporkan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo, JJ,” kata Hosnan, Sabtu, (5/10).
Pelaporan JJ, lanjut Hosnan, lantaran dia lah yang memfasilitasi dan menjamin jika ijazah yang digunakan Abdul Kadir asli dan tidak akan bermasalah di kemudian hari. Namun jelas Hosnan, yang terjadi saat ini malah kondisi sebaliknya.
“Sekarang malah bertolak belakang. Ijazah yang digunakan klien saya itu bermasalah sampai Kadir ditahan. Sebagai pimpinan partai, dia (JJ, red) yang memfasilitasi dan menjanjikan tidak akan ada permasalahan dengan ijazah itu,” tutur Hosnan.
Pada awalnya, Hosnan menjelaskan, Abdul Kadir tidak berniat untuk mencalonkan diri sebagai caleg dari Partai Gerindra mengingat tak memiliki ijazah yang memadai. Namun janji JJ membuat Kadir goyah dan akhirnya bersedia menjadi calon legislatif (caleg).
“Secepatnya akan kami laporkan. Kami masih akan koordinasi dengan tim lawyer dan mengumpulkan data-datanya. Insyaa Allah lebih cepat lebih baik,” janji Hosnan.
Sekedar informasi, Abdul Kadir dilaporkan ke polisi karena diduga memalsukan dokumen ijazah Paket C saat mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) dalam Pemilu 17 April 2019 lalu.
Meski menuai polemik, namun Abdul Kadir tetap dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, pada Jum’at (30/8) lalu. Sebelum akhirnya polisi menahan Abdul Kadir. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad













