PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus penganiyaan dan percobaan pencabulan yang dilakukan dua sekawan, TAP (18) dan WN (17) warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo kini ditangani oleh kejaksaan negeri (Kejari) setempat.
Kasipidum Kejari Kabupaten Probolinggo, Ardian Junaidi mengatakan, perkara asusila itu kini menjadi wewenangnya setelah mendapat limpahan dari Polres Probolinggo. Pihaknya juga telah menerima berkas pelimpahan kasus.
“Kedua tersangka beserta barang buktinya telah diserahkan kepada kejaksaan. Nantinya, akan kami tindaklanjuti agar segera disidangkan,” ujar Ardian, Kamis (22/9).
Pelimpahan tersebut, menurutnya, setelah berkas kasus pencabulan oleh dua pelaku itu sudah P21 alias lengkap. Kini pihaknya tengah melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.
“Agar persidangan segera dijadwalkan. Karena kasus seperti ini tahapannya cepat dan tidak serumit seperti kasus-kasus lainnya,” tutur jaksa kelahiran Lumajang ini.
Selain itu, imbuh Ardian, berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterimanya sepekan sebelum tersangka dan barang bukti dilimpahkan. Begitu pelimpahan dilakukan, pihaknya tinggal menindaklanjuti.
“Setelah semua berkas-berkas lengkap, maka kemarin (Rabu, red) tersangka langsung dilimpahkan. Berkasnya sudah terima,” tandas Ardian.
Sementara, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo Bripka Reni Isyfani Antasari menyampaikan, sebelum pihaknya melimpahkan kasus tersebut kepada kejaksaan, penyidik telah menetapkan status tersangka kepada TAP dan WN.
“Ya, keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Karena berkas sudah lengkap, kasus percobaan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini selanjutnya kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Reni.
Diketahui, perbuatan tak senonoh itu dilakukan kedua tersangka pada Senin (26/8) malam lalu. Keduanya mengajak korban, SN (16), warga Desa Ngadirejo, pulang bareng mengendarai motor pasca menonton perayaan hari kemerdekaan RI di desa setempat.
Ditengah perjalanan pulang, korban digerayangi lalu dibawa ke tempat sepi untuk diperkosa. Korban juga dianiaya agar bersedia menuruti kemauan kedua pelaku, beruntung korban berhasil melarikan diri dan bersama keluarga melaporkan kejadian itu kepada polisi. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad













