PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sejumlah warga melurug kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, Senin (26/8) sekitar pukul 10.00 Wib. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan ijazah palsu yang digunakan calon legislatif (caleg terpilih), Abdul Kadir.
Abdul Kadir yang maju dari Dapil 2 (Kraksaan, Besuk, dan Gading) diduga melakukan pemalsuan dokumen ijazah Paket C. Atas dasar itulah, warga keberatan politisi muda asal Partai Gerinda itu dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Saudi Hasyim mengatakan, pihaknya sengaja mendatangi kantor KPU, guna menindaklanjuti dugaan ijazah palsu yang digunakan Abdul Kadir. Ia meminta pelantikan terhadap Kadir dibatalkan.
“Kami sudah mengantongi bukti bahwa ijazah yang digunakan dia palsu, seperti surat pernyataan dari lembaga kelompok belajar Paket C Amanah dan juga dari Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo. Bahwasanya nama yang bersangkutan tidak terdaftar,” kata Saudi.
Menurut Saudi, jika Abdul Kadir tetap dilantik pada Jum’at (30/8) mendatang, akan menciderai proses demokrasi di Kabupaten Probolinggo. Oleh sebab itu, jelas Saudi, pelantikan terhadap Abdul Kadir harus ditangguhkan.
“Besok saya akan bertemu dengan ketua Partai Gerindra. Siapa tahu ketua partai menyadari hal ini demi nama besar partai dan dia bisa menyampaikan kepada calegnya supaya mengundurkan diri,” harapnya.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim menyampaikan, ia sudah mendengar protes yang dilayangkan warga. Namun soal penangguhan pelantikan, terang Lukman, harus berkaca pada peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2019.
“Dalam PKPU dijelaskan, yang bisa menunda pelantikan calon terpilih, jika calon tersebut mengundurkan diri, tersangkut pidana korupsi dan ada putusan ingkrah dari pengadilan terkait pidana umum. Jadi dalam kasus ini, belum bisa menunda pelantikan,” tutur Lukman.
Berkaitan dengan dugaan ijazah palsu, Lukman menuturkan, pada saat KPU melakukan verifikasi berkas pendaftaran calon sementara beberapa bulan lalu, semua calon yang terpilih dan ditetapkan saat ini memang sudah memenuhi syarat administrasi.
“Jadi kami sama sekali tidak memiliki wewenang untuk bisa membuktikan apakah ijazah yang masuk dalam persyaratan itu palsu atau asli. Tapi ketika kami cek, ada kok legalisirnya,” Lukman menjelaskan. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan