Menu

Mode Gelap
Tiga Tahun Buron, Dua Tersangka Pembunuhan Diringkus Polres Jember Sebulan Lagi Beroperasi, Mensos Gus Ipul Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo Dusun Sumberlangsep Lumajang Terisolasi Pasca Banjir Lahar Semeru, Warga Terpaksa Berbelanja di Tengah Sungai Curi iPhone di Jember, Sepasang WNA asal Pakistan Dibekuk Polisi Pencurian Kelapa Berujung Penetapan Tersangka, Oknum LSM di Lumajang Tak Bisa Lagi Kabur dari Hukum Pria di Pasuruan Ditangkap Usai Pertontonkan Alat Kelamin di Instagram Live

Pemerintahan · 18 Mei 2019 13:51 WIB

Tinggal Satu Operator Rafting, Target Retribusi Turun


					Tinggal Satu Operator Rafting, Target Retribusi Turun Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dua dari tiga operator arung jeram (rafting) di Kali Pekalen,  Kabupaten Probolinggo gulung tikar. Kondisi itu membuat Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) menurunkan target retribusi wisata pada destinasi wisata tersebut.

Kasi Destinasi Wisata Disporaparbud Kabupaten Probolinggo Musa mengatakan, pungutan uang atau retribusi wisata dari Sungai Pekalen itu sebesar Rp 160 juta setahun.  Pendapatan asli daerah (PAD) itu, telah diperoleh  Pemkab sejak belasan tahun lalu.

“Namun dalam tiga tahun terakhir, dua operator mengalami masalah. Di antaranya mengalami tunggakan retribusi. Puncaknya kedua operator rafting ini menghentikan layanan pada 2018 lalu. Sejak tutupnya dua operator rafting tersebut, target retribusinya turun menjadi Rp 77,4 juta saja tahun ini,” kata Musa, Sabtu (18/5/2019).

Dalam hal ini, Musa juga mengungkapkan, kalau tutupnya dua operator rafting (Noars dan Regulo) di sungai yang membentang dari Kecamatan Tiris hingga Maron ini, disebabkan oleh beberapa faktor yang berbeda.

“Untuk operator Regulo sendiri karena basecamp mereka terbakar pada April 2018 lalu, Sedangkan untuk Noars karena memang ada masalah internal dalam manajemen mereka,” ujar Musa.

Meski ada dua operator yang gulung tikar, Musa masih meyakini, kalau wisata arung jeram akan bangkit. Salah satunya, kalau misal manajemen Noars Rafting yang masih berkeinginan untuk melanjutkan kerjasama.

Akan tetapi, menurut Musa, keinginan itu terbentur masalah tunggakan retribusi senilai Rp 36 juta. Tunggakan ini menjadi utang yang harus dibayarkan pihak Noars Rafting kepada Pemkab Probolinggo.

“Manajemen Noars sudah menyampaikan kepada kami, kalau mereka ingin buka lagi. Tapi kami ajukan syarat bahwasannya mereka harus melunasi utang pada pemkab terlebih dahulu. Baru setelah itu, izin-izinnya dilengkapi lagi,” tutur Musa.

Diketahui sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Probolinggo menyegel dua titik lokasi Noars Rafting. Penyegelan tersebut lantaran manajemen layanan wisata arung jeram itu menunggak retribusi wisata sejak 2017 lalu. (*)

 

 

Penulis: Moh. Ahsan Faradies

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wisata Lumajang Terhambat Karena Dinas Pariwisata Tak Fokus Tata Kelola dan Branding

13 Mei 2025 - 13:02 WIB

Wagub Emil Dardak Soroti Kerusakan Tanggul Kebondeli Lumajang, begini Responsnya

13 Mei 2025 - 06:18 WIB

Libur Waisak, Ribuan Wisatawan Sesaki Wisata Gunung Bromo

12 Mei 2025 - 20:06 WIB

Pemkab Probolinggo Tegaskan Belum Pernah Keluarkan Rekomendasi Izin Penjualan Miras

12 Mei 2025 - 19:54 WIB

Ketahanan Pangan Desa Lumajang: Inovasi, Pelatihan dan Dana Desa Bersinergi

12 Mei 2025 - 19:23 WIB

Lumajang Bersatu Hadapi Ancaman Banjir: Perbaikan Darurat Tanggul Sungai Kebondeli Jadi Prioritas Utama

12 Mei 2025 - 17:37 WIB

FKDT Lumajang dan Pemkab Bersinergi Wujudkan Pendidikan Keagamaan

12 Mei 2025 - 14:24 WIB

Bunda Indah Gerakkan Penanganan Darurat Kerusakan Talud di Candipuro untuk Lindungi 82 KK

12 Mei 2025 - 13:26 WIB

Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN

10 Mei 2025 - 19:35 WIB

Trending di Pemerintahan