Menu

Mode Gelap
MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg Pakai Motor Protolan, Pelajar di Pasuruan Dihukum Nyanyi Saat Operasi Patuh Ribuan Tenaga R4 Terancam Dirumahkan, Pemkab Jember Janji Perjuangkan Nestapa Pria Mengambang di Sungai Pekalen Maron, Wajah Penuh Luka, Motor Raib Tenaga Non ASN Jember Turun Jalan, Tolak Skema Kerja Baru Pemerintah Ribuan Pelanggaran Ditindak Polres Pasuruan Kota Selama Operasi Patuh Semeru 2025, Roda Dua Jadi Pelanggar Terbanyak

Politik · 14 Mei 2019 08:46 WIB

Dugaan ‘Mark-up’ Suara 3 PPK Dilimpahkan


					Dugaan ‘Mark-up’ Suara 3 PPK Dilimpahkan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, melimpahkan kasus penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh 3 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Bawaslu Kabupaten Probolinggo. Pelimpahan itu dilakukan pada Minggu (12/5/2019) malam lalu.

Pelimpahan kasus tersebut dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Fathul Qorib. Ia mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan laporan yang berasal dari Tim Pemantau Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) itu.

“Iya kami sudah menerima pelimpahan dari Bawaslu Jatim. Untuk saat ini kami tinggal menunggu laporan tertulis baik itu melalui email atau surat dari LIRA,” kata Qorib, Selasa (14/5/2019).

Meski sudah menerima pelimpahan namun, lanjut pria asal Kecamatan Pakuniran ini, pihaknya belum bisa menindaklanjuti kasus dugaan penggelembungan suara yang disinyalir menguntungkan Calon Legislatif (Caleg) Provinsi Jawa Timur berinisial M-L.

“Kalau sudah ada laporan secara tertulis kita akan lakukan klarifikasi dan kajian di Bawaslu. Apakah nanti ada unsur pidana atau hal lainnya. Kalau ada unsur pidana, tentu kita akan bahas bersama Gakkumdu,” terang Qorib.

Sementara Bupati LIRA Probolinggo Samsuddin menyesalkan dugaan ‘mark-up’ suara itu dilimpahkan ke daerah. Pihaknya mendesak agar Bawaslu Jatim kembali mengambil alih penanganan kasus, karena menurutnya pelanggaran yang dilakukan 3 PPK sangat mencoreng demokrasi.

“Kami minta proses tetap di Bawaslu Jatim, karena yang kami persoalkan ini terkait caleg tingkat provinsi. Kurang tepat jika diperiksa oleh Gakkumdu Kabupaten Probolinggo, mestinya diproses di Gakkumdu setingkat Polda,” kecam Samsudin.

Diketahui, 3 PPK di Kabupaten Probolinggo yakni PPK Wonomerto, Bantaran dan Dringu dilaporkan ke Bawaslu Jatim atas dugaan penggelembungan suara. Ketiga penyelenggara pemilu ini diyakini secara terstruktur berupaya memenangkan M-L, dengan cara memark-up perolehan suaranya agar lolos sebagai anggota DPRD Jatim. (*)

 

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg

22 Juli 2025 - 12:43 WIB

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya

17 Juli 2025 - 11:24 WIB

Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

14 Juli 2025 - 16:40 WIB

PCNU Lumajang Tegaskan Sebagai Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah

13 Juli 2025 - 18:02 WIB

Dua Pos Perlintasan KA Segera Dibangun di Kademangan Kota Probolinggo

12 Juli 2025 - 14:48 WIB

Temui Wali Kota, KPU Kota Probolinggo Minta Hibah Kantor

7 Juli 2025 - 19:25 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Trending di Nasional