PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus pembunuhan Samhadi, terdakwa pencuri yang dibakar massa di Desa Tlogosari kembali digelar. Kali ini, penasihat hukum dari delapan terdakwa melakukan eksepsi terhadap dakwaan sebelumnya. Hal itu lantaran kasus dan pasal yang dikenakan pada setiap terdakwa berbeda-beda.
Sidang dengan agenda eksepsi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa (26/2/2019) sekitar pukul 10.00. Dalam persidangan tersebut, hakim dipimpin Ketua PN Kraksaan, Gatot Ardian. Proses persidangan cukup singkat. Pihak penasihat hukum (PH) Prayuda Rudi, hanya meminta eksepsi.
Usai menyerahkan berkas eksepsi, hakim langsung memutuskan sidang akan digelar kembali pada Selasa (5/3/2019) mendatang. “Sidang akan digelar kembali pada Selasa tanggal 5 Maret mendatang,” kata Gatot, yang kemudian menutup persidangan.
Sementara itu Prayuda menyampaikan, dalam sidang kali ini pihaknya hanya melakukan eksepsi atau tangkisan terhadap dakwaan sebelumnya. Sebab, menurutnya, dakwaan sebelumnya dinilai kurang jelas.
“Menurut hemat saya dakwaan itu tidak cermat dan tidak jelas, seharusnya tuntutan seperti itu harus dijabarkan secara rinci. Karena dalam kasus tersebut delapan terdakwa ini memiliki kasus dan perkara yang berbeda,” ujarnya.
Penasihat hukum mengaku, pasrah terkait nasib para terdakwa. Apakah terbukti mapun tidak, bersalah maupun tidak tergantung hakim.
“Orang itu belum bisa dikatakan bersalah sebelum ada keputusan dari pengadilan,” tandasnya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo Ardian Junaedi selaku jaksa mengatakan, dalam dakwaan tersebut dirinya mengajukan empat pasal sesuai berkas perkara pada kasus tersebut.
Ia menyebutkan empat pasal tersebut yaitu, pasal 430 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, 338 KUHP tentang Pembunuhan, pasal 170 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan. Juga Pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Penganiayaan.
“Akan kami sampaikan dakwaan pada sidang selanjutnya nanti,” jelasnya. (*)
Penulis: Moh. Ahsan Faradies
Editor: Ikhsan Mahmudi
Tinggalkan Balasan