Menu

Mode Gelap
Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

Hukum & Kriminal · 26 Feb 2019 15:30 WIB

PH 8 Terdakwa ‘Pembakar Maling’ Ajukan Eksepsi


					PH 8 Terdakwa ‘Pembakar Maling’ Ajukan Eksepsi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com,  Kasus pembunuhan Samhadi, terdakwa pencuri yang dibakar massa di Desa Tlogosari kembali digelar. Kali ini, penasihat hukum dari delapan terdakwa  melakukan eksepsi terhadap dakwaan sebelumnya. Hal itu lantaran kasus dan pasal yang dikenakan pada setiap terdakwa berbeda-beda.

Sidang dengan agenda eksepsi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan,  Selasa (26/2/2019) sekitar pukul 10.00. Dalam persidangan tersebut, hakim dipimpin Ketua PN Kraksaan, Gatot Ardian. Proses persidangan cukup singkat. Pihak penasihat hukum (PH) Prayuda Rudi, hanya meminta eksepsi.

Usai menyerahkan berkas eksepsi,  hakim langsung memutuskan sidang akan digelar kembali pada Selasa (5/3/2019) mendatang. “Sidang akan digelar kembali pada Selasa tanggal 5 Maret mendatang,” kata Gatot, yang kemudian menutup persidangan.

Sementara itu Prayuda menyampaikan, dalam sidang kali ini pihaknya hanya melakukan eksepsi atau tangkisan terhadap dakwaan sebelumnya. Sebab, menurutnya, dakwaan sebelumnya dinilai kurang jelas.

“Menurut hemat saya dakwaan itu tidak cermat dan tidak jelas, seharusnya tuntutan seperti itu harus dijabarkan secara rinci. Karena dalam kasus tersebut delapan terdakwa ini memiliki kasus dan perkara yang berbeda,” ujarnya.

Penasihat hukum mengaku, pasrah terkait nasib para terdakwa. Apakah terbukti mapun tidak,  bersalah maupun tidak tergantung hakim.

“Orang itu belum bisa dikatakan bersalah sebelum ada keputusan dari pengadilan,” tandasnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo Ardian Junaedi selaku jaksa mengatakan, dalam dakwaan tersebut dirinya mengajukan empat pasal sesuai berkas perkara pada kasus tersebut.

Ia menyebutkan empat pasal tersebut yaitu, pasal 430 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, 338 KUHP tentang Pembunuhan, pasal 170 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan. Juga Pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Penganiayaan.

“Akan kami sampaikan dakwaan pada sidang selanjutnya nanti,” jelasnya. (*)

 

 

 

Penulis: Moh. Ahsan Faradies

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik

2 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

1 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal