PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sejak awal masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo sudah mencopot 684 Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK). Namun Bawaslu tidak menemukan tidak satu pun pelanggaran berat terkait APK dan BK.
“Tidak kami temukan pelanggaran berat seperti, tindak pidana, pelanggaran kode etik dan undang-undang,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Fathul Qorib, Rabu (30/1/2019). Yang sering terjadi, adalah pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan pemasangan APK dan BK.
Qorib mengaku, bersyukur karena tidak ditemukan pelanggaran berat. Ia berharap, para peserta Pemilu 2019 tetap memperhatikan surat imbauan yang dikirimkan oleh Bawaslu Kabupaten Probolinggo.
“Surat imbauan yang kami kirimkan kepada masing-masing caleg pada Sabtu (5/1/2019) lalu misalnya, perlu dicermati. Sehingga diharapkan tidak akan ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta pemilu,” ujarnya.
Disinggung ada berapa APK-BK melanggar yang kemudian dicopot sejak awal masa kampanye, pria asal Kecamatan Pakuniran itu mengatakan, total ada 684 APK-BK yang ditertibkan.
Terinci, 336 untuk APK dan 346 untuk BK, yang terdiri dari baliho, umbul-umbul, spanduk, poster, stiker, branding mobil angdes dan angkot. “Itu yang berhasil kami copot sejak masa kampanye dimulai,” kata Qorib. (*)
Penulis: Moh. Ahsan Faradies
Editor: Ikhsan Mahmudi
Tinggalkan Balasan