PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Persoalan keterlambatan DPC Hanura Kota Probolinggo soal penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada KPU yang kini ditangani Bawaslu Jatim akhirnya ada solusinya. Ada tiga rekomendasi yang harus dipenuhi Hanura.
Bawaslu Jatim sendiri memberi peringatan atas keterlambatan tersebut dengan memberikan tiga rekomendasi.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Azam Fikri pada Jumat, (25/1/2019). Ketiga rekomendasi itu, DPC Hanura Kota Probolinggo diminta menyerahkan LPSDK pada KPU dalam waktu 7 hari ke depan. Kedua, meminta KPU untuk menerima penyampaian LPSDK DPC Hanura tersebut. Terakhir, dalam proses penyampaian LPSDK tersebut, Bawaslu diminta tetap mengawasi.
“Hari ini sudah keluar keputusan dari Bawaslu Jatim, namun hasil secara resmi melalui surat dan salinan masih proses dikirim. Namun perintah tersebut dianggap selesai jika DPC Hanura sudah melaporkan LPSDK nya ke KPU,” ucap Azam melalui sambungan seluler.
Sementara itu Ketua DPC Hanura Kota Probolinggo, Chandra Nurul Arifin mengaku, sudah mendapat informasi. Atas rekomendasi Bawaslu Jatim tersebut, pihaknya siap melaksanakan.
“Ya tentunya kami akan patuh pada hasil dan keputusan dari Bawaslu Jatim. Secepatnya kami akan siapkan penyampaian LPSDK,” kata Nurul.
Diketahui, parpol diwajibkan menyampaikan LPSDK-nya ke KPU dengan batas sampai pada 3 Januari 2019 pukul 18.00. Dari semua parpol hanya Hanura yang terlambat menyampaikan LPSDK. Sebelumnya Hanura juga terlambat saat menyampaikan LADK pada Oktober 2018 lalu. (*)
Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi
Tinggalkan Balasan