Menu

Mode Gelap
Pusat Kuliner GOR A. Yani Dibuka, Dishub Siapkan Skema Parkir untuk Dongkrak PAD Kado HUT Kemerdekaan, Bandara Notohadinegoro Jember Akan Kembali Layani Penerbangan Dikira Hilang, Nelayan di Pasuruan Ditemukan Selamat di Perairan Madura Musim Kemarau, BPBD Pasuruan Suplai Air dan Tambah Tandon Baru Tindaklanjuti Keluhan Warga, DPRD Lumajang Panggil Perusahaan dan Cek Perizinan Sebanyak 46 PMI Bermasalah, Pemkab Lumajang Latih via Jalur Resmi

Hukum & Kriminal · 7 Jan 2019 08:28 WIB

Demi Miras, 2 Pemuda Asal Tegalsiwalan Curi Kabel Milik PTKL


					Demi Miras, 2 Pemuda Asal Tegalsiwalan Curi Kabel Milik PTKL Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pengaruh alkohol membuat dua pemuda asal Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo gelap mata. Akibat ketergantungan alkohol, mereka berkali-kali ‘menggarong’ kabel milik PT. Kertas Leces (PTKL). Uangnya digunakan untuk pesta minuman keras (miras).

Dua pemuda pecandu miras ini adalah Eko Firdianto (28) warga Dusun Pancoran, Desa Banjarsawah dan Abdul Rizki (19) asal Dusun Pandansari, Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Tegalsiwalan. Namun dalam aksinya yang terakhir, keduanya kecele lantaran tertangkap polisi.

Ceritanya, Eko dan Rizky pada Senin (7/1/2019) dinihari sekitar pulul 01.00 WIB berhasil menggondol kabel mesin di dalam ruang produksi PTKL, setelah melompati pagar. Kabel sepanjang 40 meter itu kemudian mereka bakar tak jauh dari pabrik, agar tembaga terpisah dari karet.

Belum selesai kabel dibakar, tiba-tiba anggota Polsek Leces yang sedang melakukan patroli melintas di lokasi. Lantaran curiga, petugas lalu berhenti dan menghampiri lokasi pembakaran. Setelah ditelusuri, ternyata 2 pemuda ini tengah membakar kabel hasil curian.

“Kabel itu dibakar untuk diambil tembaganya sebelum dijual oleh pelaku. Nah, karena kabelnya hasil curian, maka kita tangkap dan kita bawa ke Mapolsek. Kita juga amankan barang bukti dari kedua pelaku,” kata Kapolsek Leces, Iptu Achmad Gandhi.

Barang bukti yang disita oleh polisi diantaranya berupa gulungan kabel yang seluruhnya hampir dibakar, 2 gergaji besi, sebuah stang, sebuah palu serta satu botol ukuran 1 liter berisi bensin. Barang bukti ini disita polisi untuk pengembangan penyelidikan.

“Untuk sementara, kedua tersangka kami tahan. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandas Gandhi.

Sementara, kepada PANTURA7.com, Eko mengaku sudah 3 kali mencuri kabel di PTKL. Uang hasil curian kemudian digunakan untuk membeli miras. Harga tembaga saat ini, jelas Eko, antara Rp. 40 hingga Rp. 50 ribu per kilogram. “Uangnya buat beli miras, pesta miras sama teman-teman,” aku Eko. (*)

 

Penulis : Mohammad Rochim

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pusat Kuliner GOR A. Yani Dibuka, Dishub Siapkan Skema Parkir untuk Dongkrak PAD

13 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Kado HUT Kemerdekaan, Bandara Notohadinegoro Jember Akan Kembali Layani Penerbangan

13 Agustus 2025 - 19:02 WIB

Lebih dari Separuh Penghuni Lapas Lumajang Diusulkan Terima Remisi HUT Kemerdekaan

13 Agustus 2025 - 15:11 WIB

Imbas Curanmor, 9 Kampus Sepakat Tarik Mahasiswa KKN Kolaboratif 2025 dari Lumajang

12 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Pencurian Motor Beruntun Terjadi di Kota Probolinggo, Aksi Pelaku Terekam CCTV

12 Agustus 2025 - 16:36 WIB

Pelaku Penganiayaan Sopir Bus di Pasuruan Ditangkap

12 Agustus 2025 - 16:19 WIB

Marak Pencurian Motor Mahasiswa, UIN KHAS Jember Evaluasi Penempatan KKN di Lumajang

11 Agustus 2025 - 19:38 WIB

Berusia Satu Abad Lebih, Dua Terowongan KA di Jember–Banyuwangi Akan Dibangun Ulang

11 Agustus 2025 - 18:47 WIB

Nekat Curi Dua Bungkus Rokok, Warga Opo-opo Krejengan Nyonyor Digebuk Massa

11 Agustus 2025 - 16:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal