PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) musnahkan 12.472 keping kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) invalid di Halaman Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, Jalan Mastrip, Kecamatan Kedopok, Jumat (21/12/2018).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Probolinggo Tartib Gunawan mengungkapkan, pemusnahan itu berdasarkan surat edaran (SE) Kemendagri Nomor 470.13/11176/ SJ tanggal 13 Desember 2018 Tentang Penatausahaan E-KTP Rusak atau Invalid.
“KTP yang kita musnahkan, yang invalid dan rusak. Semua yang perubahan data atau yang cetakannya gagal, itu dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Tartib seusai pemusnahan.
Tartib menambahkan, pemusnahan 12.472 KTP ini merupakan pemusnhahan kedua. Tiga hari lalu, petugas juga sudah memusnahkan KTP rusak sebanyak 1.187 keping. “Total jumlah keseluruhan yang kita musnahkan sejumlah 13.659 keping KTP,” papar dia.
Selain menjalankan amanat Kemendagri, pemusnahan KTP ini mengusung semangat meminimalisir kesimpangsiuran data kependudukan jelang Pemilu 2019. Biasanya data kependudukan kerap ditarik ke isu-isu politik.
“Kami Mlmendukung seluruh tahapan pemilu, sehingga tidak ada lagi data yang simpang siur. Semua masyarakat punya hak pilih, tapi faktor administrasi juga tak kalah penting,” pungkas dia.
Tartib tak ingin data kependudukan menjadi batu sandungan dalam hajatan politik nanti. Oleh karenanya, ia menertibkan KTP rusak yang diakumulasi sejak 2012 hingga saat ini. “Karena isu kependudukan seringkali ditarik ke politik, maka kami jalankan arahan pusat soal kependudukan ini,” tegas dia. (*)
Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Ikhsan Mahmudi
Tinggalkan Balasan