Menu

Mode Gelap
Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi Jelang Konfercab, Nun Alex Sodorkan Nama Gus Hafid sebagai Calon Ketua NU Kraksaan Warga Sumurmati Probolinggo Jadi Korban Meninggal Banjir Bali, Jenazah Dimakamkan Buruh Tambang di Lumajang Dipertimbangkan jadi Penerima Jaminan Sosial dari DBHCHT Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

Hukum & Kriminal · 6 Des 2018 13:49 WIB

Rampas Motor dan Pukuli Pengendara, 5 Debt Collector Diringkus


					Rampas Motor dan Pukuli Pengendara, 5 Debt Collector Diringkus Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Ulah penagih utang (debt collector) bergaya preman rupanya masih saja kerap terjadi di Kota Probolinggo. Kali ini aksi tersebut menimpa sales handphone (HP). Bahkan korban yang sempat menolak motornya diambil, dikeroyok oleh sejumlah debt collector.

Oki Elmawanda(25) warga Jalan Ikan Banyar No 99 RT 03 RW 04 Kelurahan Mayangan menjadi korban penganiayaan yang dilakukan debt collector. Saat itu korban hendak pulang, melintas di Jalan Raya Soekarno-Hatta, Kamis (06/12/2018) sekitar 17.30 WIB.

“Saya mau pulang kerja, tiba-tiba ada lima orang menggunakan dua motor nyegat saya di jalan, mereka minta motor yang saya pakai. Padahal itu motor teman saya, karena maksa saya mau disuruh ke kantornya. Di dalam ruangan saya dipaksa tanda tangan, namun karena saya anjurkan yang punya motor saja, malah tidak mau,” ucap Oky.

Saat ia keluar ruangan, motornya sudah tidak ada. Padahal para debt collector (DC) menjanjikan tidak akan membawa motor tersebut. Merasa dibohongi ia protes mempertanyakan keberadaan motor. Namun para debt collector bertindak kasar sampai memukul Oky.

“Saya dipukul pakai helm di kepala, bibir saya sampai berdarah dipukul. Saya pun telpon ayah saya. Kemudian ada warga datang membantu saya,” kata Oky.

Oky pun melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Probolinggo Kota. Bahkan belasan tetangganya pun melurug Mapolresta untuk memberikan dukungan. Mereka mengaku, tidak terima atas ulah debt collector.

Kasat Reskrim, AKP Nanang Fendy Dwi Susanto di kantornya mengaku, akan mendalami dan menangkap para debt collector. Pasalnya perlakuan mereka dianggap melanggar KUHP Pasal 170.

“Kita dapat info langsung didalami. Dalam waktu tak sampai satu jam secara maraton lima debt collector sudah kita amankan. Sekarang masih dimintai keterangan,” tutup Nanang.

Hingga kini lima debt collector yang belum diketahui identitasnya tengah berada di ruangan Kanit 1 tindak pidana umum. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Jelang Konfercab, Nun Alex Sodorkan Nama Gus Hafid sebagai Calon Ketua NU Kraksaan

11 September 2025 - 16:02 WIB

Buruh Tambang di Lumajang Dipertimbangkan jadi Penerima Jaminan Sosial dari DBHCHT

11 September 2025 - 11:15 WIB

Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP

10 September 2025 - 22:01 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Dishub Jember Jamin Bandara Notohadinegoro Siap Sambut Penerbangan Perdana

10 September 2025 - 20:19 WIB

Penerbangan Perdana Halim–Jember Dibuka 18 September, Tiket Sudah Bisa Dipesan

10 September 2025 - 18:59 WIB

GMNI Jember Lurug Kantor DPRD, Desak Reformasi Polri hingga Transparansi DPR

9 September 2025 - 16:44 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal