PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Calon Legislatif (Caleg), sejak kampanye dimulai, Minggu (23/09/2018) lalu. Dari sejumlah pelanggaran, yang paling fatal adalah aktifitas kampanye yang hampir masuk ke kawasan pendidikan.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo Divisi Hukum, Data dan Informasi, Fathul Qorib, menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya sedikitnya mengantongi 5 pelanggaran yang dilakukan oleh para caleg. Pelanggaran itu diketahui berdasarkan hasil pengawasan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“Pelanggaran yang kami temui diantaranya iklan kampanye, stiker-stiker di taman-taman, di jalanan Kota Kraksaan, dan caleg yang berkampanye tanpa pemberitahuan sebelumnya, dan hampir saja ada caleg yang kampanye di lembaga pendidikan,” ucap Qorib, Selasa (9/10/2018).

Atas temuan itu, tutur Qorib, pihaknya langsung melakukan tindakan tegas dengan melakukan penertiban alat peraga kampanye serta memanggil pihak terkait. “Kami memanggil pihak terkait, termasuk calegnya untuk diklarifikasi,” tandas pria asal Kecamatan Pakuniran ini.

Timbulnya pelanggaran tersebut, Qorib melanjutkan, menurutnya akibat minimnya pengetahuan dari beberapa Caleg terkait metode dan aturan main dalam berkampanye. Selain itu, mereka tak mengetahui larangan kampanye, sesuai yang termaktub dalam undang-undang pemilu.

Advertisement

“Maka dari itu, kami berharap, agar para partai politik rajin memberikan sosialisasi terkait dengan aturan main selama masa kampanye. Sosialisasi itu itu bisa soal metode maupun larangan dalam berkampanye. Hal ini juga bertujuan agar caleg tidak terkesan jalan sendiri,” tambahnya. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *