Menu

Mode Gelap
Duh! Bayi Perempuan Ditemukan di Pos Ronda Pohsangit Leres Probolinggo, Sengaja Dibuang? Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September Mengenal Gus Hafid dari Ponpes Nurul Qodim, Kiai Muda Sejuta Potensi Harapan Nahdliyin Waspada Penipuan dan Penculikan Anak, Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran Jelang MTQ XXX Jawa Timur, Jember Optimistis Lolos Tiga Besar

Hukum & Kriminal · 5 Okt 2018 05:59 WIB

KPK Tetapkan Setiyono dan 3 Rekannya Sebagai Tersangka


					KPK Tetapkan Setiyono dan 3 Rekannya Sebagai Tersangka Perbesar

JAKARTA-PANTURA7.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status Walikota Pasuruan, Setiyono, dari saksi menjadi tersangka. Selain Setiyono, KPK juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).

Setiyono diduga mengatur proyek-proyek di Kota Pasuruan dengan adanya kesepakatan fee antara 5-7 persen dari nilai proyek. Suap yang diterima berkaitan dengan proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).

KPK saat menggelar konferensi pers tentang OTT di Kota Pasuruan, Jum’at (5/10/2019).

“Komitmen yang disepakati untuk Walikota dari proyek PLUT-KUMKM ini adalah sebesar 10 persen dari nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yaitu sebesar Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja,” papar Alex yang ditayangkan Live di Instragram (IG) itu.

Sementara 3 tersangka selain Setiyono, adalah Dwi Fitri Nurcahyo yang menjabat Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto yang menjadi staf kelurahan Purutrejo. Satu tersangka lagi, yakni Muhammad Baqir  selaku pihak swasta pemberi suap.

Data KPK, Pemberian fee proyek diberikan bertahap sebagai berikut:
– Tanggal 24 Agustus 2018, Baqir mentransfer Rp 20 juta (1 persen) untuk Pokja sebagai tanda jadi ke Wahyu
– Tanggal 4 September 2018, CV M milik Baqir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2. 210.266.000
– Tanggal 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Baqir menyetorkan uang tunai kepada Setiyono melalui perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih Rp 115 juta
– Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka atau termin pertama cair. (*)

 

Penulis : Mohammad Jakfar

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Waspada Penipuan dan Penculikan Anak, Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran

11 September 2025 - 18:49 WIB

Jelang MTQ XXX Jawa Timur, Jember Optimistis Lolos Tiga Besar

11 September 2025 - 18:02 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

5.606 Buruh Tembakau Lumajang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Berkat DBHCHT

10 September 2025 - 19:46 WIB

Jamin Kualitas MBG di Lumajang, BPOM dan Diskopindag Berikan Pengawasan Penuh

10 September 2025 - 15:47 WIB

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal