PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Polsek Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, meringkus 2 dari 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku ditangkap setelah beraksi di tiga lokasi berbeda.
Dua tersangka, masing-masing adalah Heri Iswanto (31) warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan dan Bambang (41) warga Desa Segaran, Kecamatan Tiris. Mereka ditangkap saat tengah melintas di kawasan Pajarakan, Senin (10/9/2018) dini hari.
Kapolsek Pajarakan AKP Sugeng Harianto mengatakan, keduanya menjadi buronan selama 1 tahun. Adapun 3 tempat kejadian perkara (TKP) curanmor yang dilakukan meliputi 2 kali di halaman parkir Puskesmas Pajarakan dan sekali di halaman parkir Kantor Cabang Dinas Pendidikan Pajarakan.
“Modusnya, mereka merusak sepeda motor korban menggunakan kunci T lalu dibawa kabur. Ketiga korban melapor kepada kami, sehingga kami proses,” terang Sugeng, Selasa (11/9/2018).
Ketiga korban adalah Sugik (48) warga Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar, pemilik sepeda motor Honda Vario nopol dengan N-6803-QR; Nurfika Arista (31) warga Desa Pajarakan Kulon, Kecamatan Pajarakan, pemilik sepeda motor Yamaha Mio putih nopol N-2157-QL; dan Djumani (64) warga Desa Karang Pranti, Kecamatan Pajarakan, pemilik sepeda motor Yamaha Mio merah dengan plat N-6046-QF.
“Setelah lama menjadi incaran, kami berhasil mengamankan mereka. Tetapi dua pelaku lain masih dalam pengejaran anggota kami. Untungnya kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka dari masyarakat,” ucap Sugeng.
Sugeng melanjutkan, pihaknya akan melakukan pengembangan kepada kedua tersangka, mengingat wilayah Pajarakan acapkali diobok-obok kawanan pelaku curanmor. “Terutama kepada tersangka Heri, yang pernah ditangkap pada tahun 2017 dengan kasus yang sama,” tutupnya. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan