PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sidang kasus penganiayaan yang menimpa Edi Hartanto (65) warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, kontraktor (perusahaan konstruksi) akhirnya diputus di Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo. Hakim akhirnya memutus terdakwa Abdul Hadi (55) warga Kebonsari Kulon terbukti bersalah dan dihukum 3 bulan penjara.
Sidang yang berlangsung pada Selasa (4/9/2018) itu, dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Pasalnya, belasan massa pendukung terdakwa datang ke PN di Jalan dr Moh. Saleh.
Menjelang vonis, majelis hakim membacakan kronologis jalannya persidangan sejak awal, dakwaan, hingga tuntutan. Hingga akhirnya berujung dengan pembacaan putusan yang memvonis Hadi bersalah.
Usai palu sidang digedok, terpidana Hadi menyatakan, menerima putusan hakim. Dengan demikian Hadi tidak akan mengajukan banding. Kepada medi,a ia mengatakan, semua sudah final dirinya dan korban sama sama saling memaafkan.
“Putusan ini saya terima, saya dan korban sudah jauh-jauh hari saling memaafkan. Tidak ada lagi dendam di antara kita. Ini akan saya lewati,” ujar Hadi.
Senada dengan Hadi, korban Edi Hartanto juga mengatakan, menganggap kasus ini sudah selesai. Pasalnya di luar sidang, keduanya sudah saling memaafkan.
“Seperti yang kita lihat tadi usai vonis, kami bersalaman dan berangkulan. Semuanya saling memaafkan. Semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua,” kata Edi.
Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (25/4/2018) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Hadi mendatangi rumah Edi.
Di depan rumah Edi, tanpa mengucapkan sepatah kata, Hadi yang datang dengan mengendarai motor langsung memukul tuan rumah (Edi) hingga terjatuh dan lebam di mata kanan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi hingga disidangkan. (*)
Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Ikhsan Mahmudi
Tinggalkan Balasan