Menu

Mode Gelap
Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian AWS dan ARG, Dua Alat Pemantau Cuaca Andalan Baru BPBD Lumajang Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah di Jember, Harga Jual Sembako Dibawah HET Terganjal Aturan, Pasien ‘Celebral Palsy’ di Kota Probolinggo Tidak Lagi Menerima Layanan Fisioterapi

Hukum & Kriminal · 11 Apr 2018 15:54 WIB

Miras Makan Korban, Polresta Proboinggo Gelar Razia


					Miras Makan Korban, Polresta Proboinggo Gelar Razia Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tragedi tewasnya puluhan orang akibat pesta minuman keras (Miras) oplosan di Bandung Jawa Barat, membuat Polresta Probolinggo berbenah dengan melakukan razia miras, Rabu (11/4/2018). Razia dilakukan untuk menekan peredaran miras berbahaya di darah setempat.

Razia dilakukan di tiga titik berbeda di Kecamatan Mayangan. Hasilnya, petugas dari Satuan Sabhara menemukan puluhan botol miras tanpa ijin, serta arak jawa di tiga titik tersebut. Petugas lantas menyita minuman beralkokol itu untuk dibawa ke Mapolresta setepat.

Kasat Sabhara Polresta Probolinggo, AKP Hermawan Tjahyono menjelaskan, razia ini merupakan antisipasi bahaya miras, terutama miras oplosan, yang bisa membahayakan keselamatan. Dalam razia kali ini, pihaknya menerjunkan sebanyak 50 personel, yang dibagi dalam dua tim.

“Kami tak ingin ada jiwa yang melayang di Kota Probolinggo, akibat pengaruh miras. Oleh karenanya, kami razia penjual miras dan beruntung kita bisa amankan puluhan botol barang bukti,” ujar AKP Hermawan kepada wartawan.

Hermawan menegaskan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas maupun sanksi terhadap penjual, jika masih membandel menjual miras dengan kadar alkohol diatas 40%. “Kami akan panggil pemilik sekaligus penjual miras untuk diberi sanksi administrasi,” pungkas dia.

Dari razia di tiga titik itu, selain miras jenis arak oplosan, polisi juga menyita miras bermerk namun tanpa dilengkapi surat ijin, diantaranya merk Iceland dan Whiski. “Kami sita dulu sebabai barang bukti, setelah itu kami musnahkan,” tutup Hermawan. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Achmad Zulkifly

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal