PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Aksi pengiriman miras ilegal yang dilakukan oleh Muhammad Umar (47) warga Desa Pondok Joyo, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember dan Muhammad Isrok (61) asal Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, digagalkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, Kamis (29/3/2018).
Pengungkapan pengiriman minuman keras (miras) dilakukan saat Umar dan Isrok, hendak menurunkan minuman beralkohol di sebuah toko jamu di Keluarahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan. Ribuan botol miras diangkut dalam mobil boks Nopol L-8116-PE. Setelah diperiksa, terdapat 1.308 botol miras berbagai merk di dalam boks mobil.
Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nur Jayadi mengatakan, aksi distribusi miras dari luar daerah ini sudah lama menjadi incaran petugas. Sebab, selain menyuplai peredaran barang yang peredarannya dibatasi, juga membuat warga disekitar toko dan warung resah.
“Setelah dilakukan interogasi, miras ini berasal dari luar daerah, yakni dari daerah Sukodono Lumajang. Rencananya akan dikirimkan ke lima titik di Kota dan Kabupaten berbeda, penerimanya toko dan warung yang menjual minuman beralkohol,” kata Dwijoko kepada wartawan.
Pasca digagalkan petugas, barang bukti miras dan mobil boks dibawa ke kantoe Satpol PP di jalan Rengganis Kota Kraksaan. Begitupun sopir mobil boks, Umar dan keneknya Isrok. “Barang bukti miras dan mobil kami amankan dulu, untuk pengedara kami data,” tutur mantan Kepala BPBD kabupaten Probolinggo ini.
Untuk langkah selanjutnya, sesuai dengan Perda nomer 3 tahun 2014 tentang peredaran dan pengawasan, sopir dan kenek terancam ditahan dengan masa hukuman 6 bulan. “Juga didenda sebesar Rp. 50 juta,” tandas Dwijoko. (*)
Penulis : Moh. Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad













